Manado, TERASMANADO.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Dinas Kesehatan dan instansi terkait kembali melanjutkan pembahasan Ranperda tentang Penanganan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular, Senin (7/9/2026). Pembahasan digelar di ruang rapat Komisi IV lantai II Kantor DPRD Sulut.
Ketua Pansus Pierre Makisanti saat diwawancara usai rapat pembahasan mengatakan, Dinas Kesehatan sebagai pengusul ranperda ini.
“Kami menargetkan lebih cepat lebih bagus, karena kita tidak tahu kan kapan ini terjadi kejadian luar biasa di Sulawesi Utara,” kata Pierre.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, ranperda Ini menjadi satu landasan hukum ke depan.
“Supaya ketika kita melakukan kita tidak minta-minta terjadi wabah tapi seperti kemarin kejadian covid kan ketika melakukan kegiatan kegiatan penanggilangan itu nda ada landasan aturan,” ujar dia.
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Lidya Tulus mengatakan, saat ini di seluruh Indonesia itu belum ada provinsi yang mengeluarkan satu perda seperti ini.
“Kita bersyukur Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Utara sudah memfasilitasi usulan (Ranperda) kami,” kata Lidya.
Lanjut dia, nantinya ketika ranperda ini sudah menjadi perda, maka akan menguatkan kepentingan urgensi.
“Seperti kejadian pandemi covid yang lalu kita membutuhkan payung hukum di tingkat provinsi yang nanti akan bisa digunakan di seluruh kabupaten/kota,” sebut Lidya.
Menurut Lidya, ranperda ini juga ke depan akan mengatur pelaporan dalam sistem informasi berbasis dengan teknologi.
“Pelaporan itu terintegrasi tingkat puskesmas, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan dinas kesehatan provinsi pada kepentingan kesehatan. Ranperda ini sangat penting untuk masyarakat Sulawesi Utara,” ungkap Lidya. (ivo)

