TERAS, Manado – Dinilai tidak substantif, Fraksi Restorasi-Nurani dan Fraksi Golkar DPRD Kota Tomohon menolak pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023.
Terkait hal ini, Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Tomohon Edwin Roring menyebut adanya salah kaprah penyampaian pendapat akhir Fraksi Restorasi-Nurani dan Fraksi Golkar yang menolak pembentukan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
“Tidak substantifnya pendapat akhir dua fraksi tersebut didasari sebagian besar poin pendapat akhir fraksi justru penggunaan anggaran tahun 2021 dan 2022, bahkan ada yang sementara berproses di tahun anggaran 2024 ini,” kata Ketua TAPD Edwin Roring usai rapat paripurna DPRD Tomohon, Kamis (1/8/2024) subuh.
“Pemanfaatan Dana PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) oleh Pemkot Tomohon dilakukan pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Kemudian permohonan pupuk bersubsidi masih diupayakan Pemkot Tomohon di tahun anggaran 2024, sedangkan pada tahun 2023 tidak ada masalah,” tambah Edwin Roring yang juga Sekretaris Daerah Kota Tomohon didampingi Anggota TAPD dan jajaran Pemkot Tomohon.
Di satu sisi, Wali Kota Tomohon Caroll Senduk memberikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD Tomohon di dalamnya Badan Anggaran yang telah membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
“Meski belum mendapat persetujuan oleh Fraksi Restorasi-Nurani dan Fraksi Golkar menjadi Peraturan Daerah Kota Tomohon,” ujar Caroll.
“Selanjutnya, langkah yang akan kami tempuh yaitu menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagaimana diatur peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambung Wali Kota Tomohon. (*)