///

Penjelasan Pemprov Sulut Perihal Perlawanan Hukum dari Ferdinand Dumais

TERAS, Manado – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) memberikan penjelasan perihal perlawanan hukum dari Ferdinand Dumais.

Sekprov Steve Kepel ST M.Si melalui Karo Hukum Dr Flora Krisen SH MH menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) tentang Pembatalan nomor urut 20 lampiran Keputusan Gubernur No. 404 Tahun 2024.

“Untuk tidak diresmikannya pengangkatan Anggota DPRD Kota Manado atas nama Ferdinand Dumais, karena menghormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh Indra Limpepas di PTUN Manado berdasarkan surat permohonan yang disampaikannya melalui kuasa hukum dari kantor pengacara Edward Manalip SH MH tanggal 8 Agustus 2024; dan Surat DPC Partai Gerindra Kota Manado No. 08-75/DPC-Gerindra/MDO tanggal 10 Agustus 2024 Hal Permohonan penundaan pelaksanaan pelantikan Anggota DPRD Kota Manado,” jelas Flora.

Flora melanjutkan, bahwa SK pembatalan tersebut terbit karena adanya gugatan Indra Limpepas ke PTUN Manado sengketa No. 17/G/2024/PTUN.MDO atas objek sengketa keputusan KPU No. 487 2024 terkait dengan tidak adanya nama Indra Limpepas sebagai caleg terpilih.

“Sehingga berdasarkan permohonan dari pemohon terkait dengan proses hukum yang sementara berjalan ini, Pemprov Sulut dalam menghormati proses hukum yang ada, menerbitkan penundaan peresmian pengangkatan Anggota DPRD atas nama Ferdinan Dumais sampai dengan adanya putusan pengadilan yang sah dan mengikat serta memiliki kekuatan hukum yang tetap/Inkracht,” kata Flora.

Pemprov Sulut mengormati langkah hukum yang diambil Ferdinan Dumais.

“Berkaitan dengan upaya hukum yang akan dilakukan oleh Bapak Ferdinan Dumais,  adalah hak beliau dan Pemerintah Provinsi Sulut/Bapak Gubernur menghormati upaya hukum yang akan dilakukan,” ujar Flora. (ivo)

Latest from Headline