///

Pemkab Minahasa Utara Terima Sertifikat HAKI Untuk Tari Tumatenden

Bupati MInut Joune Ganda dan Wabup Kevin W. Lotulung.

TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung menerima sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM-RI  atas Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Kabupaten Minahasa Utara “Tari Tumatenden”.

Sertifikat HAKI ini diserahkan oleh Drs. Kosmas Harefa, M.Si Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM, didampingi DR. Ronald S. Lumbuun, SH., MH  Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM pada acara Hari Ulang Tahun Kementerian Hukum dan HAM “Hari Pengayoman” ke-79, Jumat (23/08/2024) di Kawasan Megamas Manado. 

Penghargaan ini disambut gembira oleh Bupati Joune Ganda. Dimana menurut Bupati, Minahasa Utara mengklaim warisan budaya Tari Tumatenden. “Kalau bukan kita yang memperjuangkan, siapa lagi?. Jangan sampai ada negara lain justru yang lebih dulu mengklaim sebagai milik mereka,” kata Bupati.

Kepala Bidang Pelayanan Hukum Hendrik Siahaya, SH., MH Kanwil Sulawesi Utara Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan banyak selamat kepada Bapak Bupati Joune Ganda,sertifikat ini merupakan Sertifikat HAKI pertama sepanjang sejarah Minahasa Utara.

Dikemukakan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Minahasa Utara, Lidya Warouw, ST, HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau kelompok orang untuk melindungi kekayaan intelektual mereka. “Melalui BRIDA Kabupaten Minahasa Utara, Bupati Joune Ganda melaporkan Tari Tumatenden sebagai milik Minahasa Utara,” ujar Warouw.(VIC)

Latest from Minahasa Raya