TERASMANADO.COM, Manado – Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi menjadi narasumber pada giat Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, Selasa (10/9/2024), bertempat di Grand Wizh Megamas Manado.
Mengawali pemaparannya, Zulkifli langsung menyoroti soal proses perekrutan KPPS. Menurutnya, terkait jadwal pembentukan KPPS perlu diumumkan secara terbuka, termasuk proses perekrutannya perlu mendapat perhatian khusus.
Dia mengingatkan jangan sampai ada anggota KPPS yang terafiliasi.
“Hati-hati ada KPPS ‘masuk angin’, jangan sampai ada order KPPS oleh oknum tertentu yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” kata Zulkifli.
Dia menuturkan, hal-hal seperti ini harus benar-benar disortir, jangan sampai kecolongan.
“Kami (Bawaslu) juga akan maksimal dalam melakukan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS),” ujar Zulkifli.
Lebih lanjut, Zulkifli mengungkapkan, mohon saat perekrutan KPPS, jajaran KPU bisa sharing informasi daftar nama yang mengikuti seleksi KPPS.
“Sehingga kita (Bawaslu) bisa sama-sama saling kroscek apabila ada oknum peserta seleksi calon KPPS terafiliasi, bisa kita sampaikan saran perbaikan,” kata dia.
Zulkifli juga menyampaikan agar ada sinergitas yang baik antara PTPS dan KPPS. Kami berharap sinergitas antara PTPS dan KPPS dapat berjalan dengan baik.
“Kehadiran PTPS untuk membantu kerja-kerja KPPS apabila ada kekeliruan dilapangan, jadi mohon juga teman-teman KPU jangan alergi, apabila ada saran perbaikan dari jajaran kami Pengawas TPS, sebab tugas mereka ialah melaksanakan pengawasan terhadap, dari tahapan pemungutan, hingga perhitungan suara,” ujar Zulkifli.
Selanjutnya, dia juga mengingatkan soal adanya pasal pidana dalam UU Pemilihan yang dapat menyeret ketua dan anggota KPPS apabila terbukti melanggar.
Misalnya, UU Pilkada Pasal 193 ayat (3) ketua dan anggota KPPS, PPK dan KPU yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan tidak menandatangani BA perolehan pasangan calon gubernur, bupati dan walikota.
“Ada sanksipidana pemilunya, paling singkat 12 bulan hukuman penjara kemudian denda,” kata dia. (*/ivo)