TERASMANADO.COM – Setelah menjalani pemeriksaan oleh Tim Kode Etik yang dipimpin Sekretaris Daerah Minahasa Utara (Minut), oknum Kepala Bidang (Kabid) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), JR dinonaktifkan dari jabatannya. Selanjutnya ditunjuk Jansen Matheos sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Hal ini dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, Kamis (13/02/2025). “Sementara dalam pemeriksaan lanjut, yang bersangkutan sudah dinonaktifkan,” kata Katuuk.
Ditambahkan Katuuk, hasil pemeriksaan Tim Kode Etik ini akan dilaporkan kepada Bupati Joune Ganda. “Hasil Tim Kode etik ini akan diserahkan kepada Bupati, untuk keputusan akhirnya,” tukas Katuuk.
Hal ini menurut Katuuk merupakan bukti ketegasan Pemkab Minut menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan JR.(VIC)