Bawaslu Sulut Gelar Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024 - Teras Manado
///

Bawaslu Sulut Gelar Publikasi dan Dokumentasi Evaluasi Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

Manado – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar kegiatan publikasi dan dokumentasi evaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, Selasa (25/2/2025).

“Kami memang melaksanakan ini di akhir tahapan untuk menyampaikan ke publik terkait hasil dari pengawasan dan penanganan pelanggaran yang terjadi selama tahapan di Provinsi Sulawesi Utara selama tahapan pemilihan,” kata Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi, S.Pd., MH.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi itu mengatakan, tadi sudah persentasikan terkait seluruh jumlah yang kemudian ini dapat diinfokan kepada masyarakat.

“Ini merupakan bentuk tanggung jawab kami terhadap kinerja pengawasan kami selama pelaksanaan pemilihan tahun 2024,” ujar Zulkifli.

Zulkifli mengungkapkan, total jumlah penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulut sebanyak 320. Terdiri dari, 72 temuan, dan 248 laporan.

Dari 72 temuan itu semuanya diregistrasi. Sedangkan untuk 248 laporan, hanya 151 yang diregistrasi, sementara 80 tidak diregistrasi karena tidak terpenuhi syarat materiil dan formail. Dari jumlah itu 17 diteruskan.

Lanjut dia, bahwa total temuan dan laporan yakni sebanyak 320. Total penanganan pelanggaran 223. Sedangkan yang diteruskan 96, dan 127 dihentikan.

“Kenapa dihentikan karena dalam pembahasan di Sentra Gakkumdu tidak terpenuhi 2 alat bukti,” katanya.

“Jadi ketika dihentikan langsung diumumkan pada papan pengumuman Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota setempat,” tambah Zulkifli.

Sedangkan berdasarkan jenis pelanggaran yakni satu TSM, delapan administrasi, enam kode etik, 115 pidana serta 93 terkait hukum lainnya.

“Jadi ada yang kami rekomendasikan ke Badan Kepegawaian Negara terkait netralitas ASN. Ke Kemendagri terkait netralitas kepala desa. Sedangkan netralitas aparatur desa kami rekomendasikan ke kepala desa setempat,” tutur dia.

Dia mengatakan, jika saat ini pihaknya masih menunggu ada satu dugaan pelanggaran pada salah satu Kabupaten/Kota yang telah ada putusan Pengadilan Negeri namun dibading ke Pengadilan Tinggi.

”Masih ada juga informasi katanya ada laporan yang diterima Kabupaten/Kota namun jelasnya untuk pengawasan sudah selesai manakalah pelantikan sudah dilaksanakan. Yang tersisa di Pilkada Talaud masih ada PSU kalau lainnya sudah selesai,” sebut Zulkifli. (ivo)

Latest from Manado