///

Ini Jam Kerja ASN Pemkab Minut Selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah

Bupati dan Wakil bupati MInahasa Utara beserta istri.

TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Minahasa Utara  (Minut) melakukan penyesuaian jam kerja para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriah. 

Hal ini dituangkan dalam Surat Edaran Sekretariat daerah Nomor : 480/sekre/II/2025 Tentang Jam Kerja Aparatur Sipil Negara Pada Bulan Ramadhan 1446 Hijriah di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, tertanggal 27 Februari 2025.

Dalam Surat Edaran tersebut, diatur mengenai perubahan waktu kerja baik jam masuk, jadwal istirahat, dan jam pulang kantor bagi para ASN Pemkab Minut. 

Berikut kerja baru ASN di lingkungan Pemkab Minut selama bulan puasa Ramadhan 1446 Hijriah, sesuai Surat Edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Novly Wowiling atas nama Bupati.(VIC)

Latest from Minahasa Raya