Manado, TERASMANADO.COM – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini sementara menggenjot pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda). Pertama, Ranperda tentang Penanganan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular. Kedua, Ranperda tentang Penyelenggara Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Pansus DPRD pembahasan Ranperda Penanganan Kejadian Luar Biasa dan Wabah Penyakit Menular melakukan pembahasan kembali bersama Dinas Kesehatan dan instansi pada Senin (7/9/2026). Pembahasan digelar di ruang rapat Komisi IV lantai II Kantor DPRD Sulut.
Ketua Pansus Pierre Makisanti saat diwawancara usai rapat pembahasan mengatakan, Dinas Kesehatan sebagai pengusul ranperda ini. “Kami menargetkan lebih cepat lebih bagus, karena kita tidak tahu kan kapan ini terjadi kejadian luar biasa di Sulawesi Utara,” kata Pierre.

Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan, ranperda Ini menjadi satu landasan hukum ke depan. “Supaya ketika kita melakukan kita tidak minta-minta terjadi wabah tapi seperti kemarin kejadian covid kan ketika melakukan kegiatan kegiatan penanggilangan itu nda ada landasan aturan,” ujar dia.
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Lidya Tulus mengatakan, saat ini di seluruh Indonesia itu belum ada provinsi yang mengeluarkan satu perda seperti ini. “Kita bersyukur Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Utara sudah memfasilitasi usulan (Ranperda) kami,” kata Lidya.

Lanjut dia, nantinya ketika ranperda ini sudah menjadi perda, maka akan menguatkan kepentingan urgensi. “Seperti kejadian pandemi covid yang lalu kita membutuhkan payung hukum di tingkat provinsi yang nanti akan bisa digunakan di seluruh kabupaten/kota,” sebut Lidya.
Menurut Lidya, ranperda ini juga ke depan akan mengatur pelaporan dalam sistem informasi berbasis dengan teknologi. “Pelaporan itu terintegrasi tingkat puskesmas, Dinas Kesehatan kabupaten/kota, dan dinas kesehatan provinsi pada kepentingan kesehatan. Ranperda ini sangat penting untuk masyarakat Sulawesi Utara,” ungkap Lidya.

Pansus DPRD pembahas Ranperda tentang Penyelenggara Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, juga melakukan pembahasan bersama eksekutif pada Senin (7/9/2026).
Rapat yang digelar di ruang serbaguna Kantor DPRD Sulut dipimpin Ketua Pansus Louis Schraam didampingi Wakil Ketua Jeane Laluya, Sekretaris Cindy Wurangian. Hadir juga sejumlah anggota seperti Nick Lomban, Angel Wenas, Eugene Mantiri, dan Seska Budiman.

Rapat pansus berlangsung alot dan menarik terlebih saat Cindy Wurangian mengingatkan soal sebutan badan usaha. “Ingat, perda dibuat untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai sebutan badan usaha menjadi multi tafsir. Ada usaha kecil masyarakat misalnya warung, katering atau lainnya. Hati-hati, jangan sampai semua badan usaha diwajibkan ada CSR. Perda ini harus disusun bersama mencegah terjadinya pungli,” kata Cindy.
“Ranperda ini juga jangan sampai menjadi tambahan pendapatan pemerintah sehingga mengabaikan kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar rakyat seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan dan lainnya,” tambah Cindy.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Sulut ini juga menekankan, ranperda yang sementara dibahas harus diperjelas apakah badan usaha di bidang Sumber Daya Alam (SDA) atau yang terkait SDA. Begitupun, nantinya dalam penyaluran CSR dari badan usaha-badan usaha wajib, bagaimana mekanismenya harus diperjelas.
“Apakah dalam bentuk proposal atau diserahkan sepenuhnya kepada badan usaha ataupun nantinya berkoordinasi dengan forum Yang akan dibuat sesuai Perda,” ujar Cindy.

Terkait sebutan badan usaha Karo Perekonomian Setdaprov Sulut, Eza Dotulong mengatakan badan usaha yang dimaksud dalam ranperda ini adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.
“Yang dimaksud dengan badan usaha milik swasta adalah perseroan terbatas, persekutuan komanditer, firma, usaha dagang, perusahaan perorangan dan koperasi yang bergerak dibidang Sumber Daya Alam. Jadi tidak semua badan usaha yang wajib TJSL,”kata Reza.

Sementara, Kepala Bappeda Sulut Elvira Katuuk menyampaikan, “Untuk badan usaha-badan usaha yang wajib TJSL nantinya akan dibuat SK Gubernur dan akan diperbarui secara berkala karena namanya usaha ada naik turun.” (ADVERTORIAL)

