TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara di bawah kepemimpinan Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin W. Lotulung, mengeluarkan Surat Edaran terkait penyesuaian pelaksanaan tugas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, ini bertujuan untuk menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik selama periode libur tersebut.
Surat Edaran ini merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama ASN, serta Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Selain itu, aturan ini juga didasarkan pada Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian tugas ASN selama libur nasional.
Dalam edaran tersebut, dijelaskan bahwa penyesuaian tugas kedinasan ASN akan diterapkan melalui sistem kerja fleksibel. ASN dapat menjalankan tugas secara kombinasi antara bekerja dari kantor (work from office/WFO), bekerja dari rumah (work from home/WFH), serta bekerja dari lokasi lain yang ditetapkan (work from anywhere/WFA). Kebijakan ini berlaku selama empat hari, yakni pada 24-27 Maret 2025.
Bupati Minahasa Utara menekankan bahwa kepala perangkat daerah harus memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengganggu pelayanan publik. Pelayanan esensial seperti kesehatan, administrasi kependudukan, transportasi, keamanan, pemadam kebakaran, serta layanan bagi kelompok rentan harus tetap berjalan tanpa kendala.
Selain itu, para kepala perangkat daerah juga diminta untuk mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik guna memastikan efektivitas layanan. Mereka juga diinstruksikan untuk selektif dalam memberikan cuti tahunan, menyesuaikan jadwal kerja bergilir, serta membuka akses pengaduan bagi masyarakat terkait perubahan jadwal layanan.Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama di Kabupaten Minahasa Utara.(VIC)