Manado – Komisi I DPRD Sulut menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kanwil ATR/BPN Sulut, Selasa (20/05/2025).
Anggota Komisi I Mulyadi Paputungan mempertanyakan kebijakan pengurangan jatah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Kementrian ATR/BPN untuk Wilayah Sulut dengan alasan efisiensi.
Menurut politisi PKB itu, hal tersebut perlu kajian kembali. Hal ini penting untuk dilakukan mengingat kebutuhan masyarakat Sulut terhadap bantuan pemerintah khususnya dalam hal memberikan kepastian hukum hak atas tanah gratis masih sangat tinggi.
“Kebijakan pengurangan jatah program PTSL tidak hanya menjadikan masyarakat kehilangan hak mendapatkan kepastian hukum atas tanah secara gratis, tetapi juga menyebabkan masyarakat miskin tidak lagi mendapatkan kesempatan untuk bisa memiliki sertifikat,” kata Mulyadi.
Legislator dapil Bolmong Raya itu yang juga ketua GP Ansor tetap memperjuangkan penambahan kuota program PTSL mengingat masih banyak masyarakat miskin yang berharap dapat memiliki kepastian hukum atas tanah miliknya lewat kepemilikan sertifikat.
“Pengurangan kuota program PTSL dari 19 ribu hektar menjadi 5 ribu hektar akan terus diperjuangkan, sehingga kebutuhan masyarakat Sulut dapat terkaver,” ungkapnya.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum Program ini dilakukan secara serentak di suatu wilayah desa atau kelurahan untuk mendaftarkan tanah yang belum memiliki sertifikat. (ivo)