///

Bapemperda DPRD Sulut Dorong Eksekutif Tentukan Ranperda Prioritas Untuk Dibahas di 2025 

Manado – Bapemperda DPRD Sulut melakukan rapat bersama pihak eksekutif, Selasa (3/6/2025).  Rapat ini menindaklanjuti surat dari esekutif untuk permohonan penambahan empat buah ranperda untuk masuk dalam Propemperda 2025.

Dalam rapat itu, Bapemperda mendorong eksekutif menentukan ranperda-ranperda mana yang menjadi prioritas untuk dibahas sepanjang 2025 ini yang sisa enam bulan lagi.

Ketua Fraksi Partai Golkar yang juga anggota Bapemperda, Cindy Wurangian mengatakan, rapat hari ini sambil mengundang stakeholder terkait dalam hal ini kepala-kepala perangkat daerah yang nenti menjadi pemrakarsa yang harus mepersiapkan segala sesuatu terkait ranperda itu.

“Yang tadinya usul prakarsa gubernur di propemperda 2025 ada 7 ranperda, kemudian hari ini disulkan lagi untuk ditambahkan 4,” katanya saat diwawancara usai rapat.

Lebih lanjut, Cindy mengungkapkan, dalam pembahsan hari ini tadi teman-teman semua sudah saksikan bahwa mayoritas dari ranperda-ranperda ini memang masih berproses. Jadi ada yang masih sementara pembahsan naskah akademik, ada yang sementara proses harmonisasi di Kemenkumham, ada yang belum mulai naskah akademiknya.

“Untuk itu, kesimpulan dari Bapemperda hari ini kami kembalikan lagi kepada pihak eksekutif karena ini adalah usulan dari mereka untuk dikembalikan kepada mereka dan memutuskan, mana yang sebenarnya yang menjadi prioritas untuk kita bahas sepanjang 2025 ini yang sisa enam bulan,” ungkap Cindy. 

Disepakati juga, nanti munggu depan diadakan lagi pertemuan. “Diharapkan masih-masing kepala perangkat daerah ini sudah melaporkan kepada pimpinan, kemudian kami bisa mendapatkan informasi yang pasti dari 7 yang disusulkan ini mana yang prioritas  dan bisa kita bahas sampai penghujung tahun 2025,” tutup Cindy.

Diketahui, Propemperda 2025 ada 7 Ranperda prakarsa Gubernur yakni:

1. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah Nomor 1 tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Utara 2024-2043.

2. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka Menengah daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2025- 2029.

3. Ranperda tentang penanggulangan bencana daerah.

4. Ranperda tentang sistem penanggulangan kejadian luar Biasa dan wabah di Provinsi Sulawesi Utara.

5. Ranperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah.

6. Ranperda tentang perubahan nomenklatur BUMD PD. Pembangunan Sulut menjadi Perumda Pembangunan Sulut.

7. Ranperda tentang nilai penyertaan modal kepada PT. Membangun Sulut Hebat.

Sedangkan 4 usulan tambahan Ranperda masing-masing:

1. Ranperda Pertambangan

2. Ranperda pemberdaayaan Perempuan Dan perlindungan anak

3. Ranperda perjinan berusaha

4. Ranperda Perubahan Perda no 3 tahun 2014 tentang BUMD PT Sulut Membangun.

(ivo)

Latest from Manado