TERASMANADO.COM, Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sulut tahun anggaran 2024 sekaligus penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Sulut tahun 2024, pada Senin (2/6/2025).

Paripurna LHP BPK RI ini digelar di ruang rapar paripurna Kantor DPRD Sulut. Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD dr. Fransiscus A. Silangen, Sp.B, KBD, didampingi para Wakil Ketua Michaela Elsiana Paruntu, Royke Anter, dan Stela Runtuwene.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua BPK RI Dr. Budi Prijono, CFrA., CGCAE, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH; Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulut Tahlis Gallang, SIP, M.Si, Kepala BPK Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo, SE, MM, Ak, dan Forkopimda.

Wakil Ketua BPK RI Budi Prijono dalam sambutannya mengatakan, BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut tahun anggaran 2024.

“Opini WTP ini merupakan kali ke-11 berturut-turut yang diraih oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” katanya.
Budi Prijono menyampaikan bahwa capaian ini merupakan komitmen dari pemerintah daerah terhadap pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta sinergi yang kuat antara Pemprov Sulut dan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan. Pemeriksaan atas laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” sebutnya.

Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah temuan yang masih memerlukan ruang
perbaikan terkait pengelolaan keuangan di Provinsi Sulut, antara lain:
1. Kekurangan volume pekerjaan atas sejumlah paket kegiatan yang menyebabkan kelebihan pembayaran;
2. Ketidaktertiban penggunaan dana bantuan operasional satuan pendidikan (bosp) yang mengakibatkan kelebihan pembayaran;dan
3. Kekurangan penetapan pajak air permukaan dan sanksi administratif.
Pada kesempatan ini, BPK juga menyerahkan (IHPD) Provinsi Sulut tahun 2024.

Sementara itu, Gubernur Sulut Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dalam sambutannya menyampaikan atas nama Pemprov Sulut memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada BPK RI yang telah melaksanakan tugas konstitusionalnya dalam melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah.

“Saya bersama Wakil Gubernur dan jajaran Pemprov Sulawesi Utara, sangat bersyukur, berbangga dan berbahagia, ketika hari ini BPK RI menyampaikan bahwa LKPD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024 mendapat opini WTP,” kata Yulius.

Gubernur mengatakan, capaian opini WTP ini menjadi semangat dan motivasi bagi kami untuk meningkatkan sistem pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.

“Selanjutnya, saya juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang telah bekerja secara baik dan optimal pada tahun 2024, serta telah menunjang dan berkolaborasi bersama BPK, sehingga kegiatan audit yang dilakukan dapat berjalan lancar hingga selesai,” tutup Gubernur. (ADVERTORIAL)