Sangihe — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan tersebut ditetapkan melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar Rabu (13/8/2025) di Ruang Sidang DPRD Sangihe. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Risald P. Makagansa, didampingi Wakil Ketua Marvein Hontong serta dihadiri anggota dewan, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Asisten I Johanis Pilat, dan para pimpinan OPD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tendris Bulahari menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepakatan tersebut.
“Persetujuan ini merupakan wujud tanggung jawab bersama DPRD dan pemerintah daerah terhadap kelangsungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Bulahari.
Ia menegaskan, kesepakatan KU-PPAS Perubahan APBD 2025 mencerminkan komitmen bersama untuk mendorong program dan kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bulahari juga berharap tim anggaran dan OPD segera mengambil langkah konkret dalam mengimplementasikan kesepakatan tersebut sesuai aturan yang berlaku. “Perangkat daerah harus aktif mengikuti pembahasan bersama komisi dan Badan Anggaran DPRD agar Perubahan APBD 2025 dapat diselesaikan tepat waktu,” tandasnya.
Rapat paripurna ini menjadi awal dari proses pembahasan lanjutan Perubahan APBD 2025 yang diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (ayuk)