///

Ketua PN Manado Kembali Tak Hadir RDP, Waket DPRD Royke Anter: Tiga Kali Tak Hadir Ada Pemanggilan Paksa

Manado – DPRD Provinsi Sulut geram atas sikap ketua PN Manado karena tidak mengindahkan surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk kedua kalinya, Rabu (20/08/2025).

Wakil Ketua DPRD Sulut, Royke Anter yang memimpin rapat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena agenda rapat harus molor satu jam.

“Kami mohon maaf Rapat molor 1 jam masih menunggu ketua PN Manado. Padahal kehadiran ketua PN manado sangat penting dalam RDP,” kata Anter.

Politikus Partai Demokrat itu menambahkan, DPRD kembali menyampaikan undangan RDP ketiga kalinya kepada ketua PN Manado.

Dia menyatakan ada aturan dari DPRD sendiri.

“Kami akan undang kembali. Tetap akan laksanakan surat pemanggilan ketiga. Di DPRD kalau sudah tiga kali tidak hadir ada panggilan paksa. PN tidak mau kerja sama dengan lembaga DPRD,” tegas Anter.

Dirinya juga meminta aparat kepolisian untuk mengabaikan apabila ada surat sita eksekusi agar stabilitas kota Manado tetap terjaga.

Ditempat yang sama, anggota DPRD Sulut, Amir Liputo menyampaikan bahwa dewan telah berusaha dan tanda terima surat undangan di PN ada. Sementara, perwakilan warga meneriakkan agar DPRD menjamin tidak ada sita eksekusi.

“Kalau sita eksekusi terjadi, tidak tau apa yang akan terjadi di kota manado. Bapak-bapak dewan tidak dianggap, tidak dihargai. Sudah dua kali diundang ketua PN tidak hadir,” teriak warga.

Diketahui, DPRD menerima aspirasi masyarakat terkait lahan ex Corner 52. Pemilik lahan memiliki sertifikat yang sah dan sudah dijelaskan oleh pihak Kantor Pertanahan Manado.(**)

Latest from Manado