//

KUPP Tahuna Pastikan Retribusi Sesuai Aturan, Bukan Ganda

Sangihe — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna meluruskan informasi terkait pungutan di Pelabuhan Tahuna yang belakangan ramai dibicarakan di media sosial.

Plt Kepala KUPP Tahuna, Meifrid Palenewen, menegaskan bahwa tidak ada penarikan retribusi ganda. Seluruh biaya yang diberlakukan sudah sesuai aturan resmi.

Menurutnya, retribusi di Pelabuhan Tahuna berlandaskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15. Tagihan di pos masuk diperuntukkan bagi kendaraan yang masuk ke area pelabuhan dan dibebankan kepada pengguna kendaraan. Sementara itu, pungutan di area terminal penumpang berlaku untuk pengantar atau pengunjung yang masuk, bukan untuk penumpang kapal.

“Adapun biaya yang tercantum dalam tiket penumpang adalah pass penumpang atas pelayanan jasa kapal,” jelas Palenewen.

Ia menambahkan, retribusi sebesar Rp5.000 merupakan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Dinas Perhubungan. Tarif tersebut khusus untuk jasa kepelabuhanan dan dibayarkan bersamaan saat pembelian tiket.

“Kami tegaskan, tidak ada retribusi ganda di Pelabuhan Tahuna. Semua pungutan memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai peruntukannya,” tegasnya.

KUPP Tahuna pun berharap masyarakat dapat memahami perbedaan jenis retribusi serta tidak mudah terpengaruh isu yang beredar. (ayuk)

Latest from Nusa Utara