/

DPRD dan TAPD Pemkab Sangihe Bahas Ranperda Perubahan APBD 2025

Sangihe—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di ruang sidang DPRD, Kamis (18/9/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdy Sondakh, didampingi Wakil Ketua Risald P. Makagansa dan Marvein Hontong. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Sangihe Melanchthon H. Wolff, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para asisten, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Ferdy Sondakh menjelaskan, pembahasan perubahan APBD 2025 sebelumnya telah dilakukan pada 16 September 2025, dengan fokus utama penyelesaian kewajiban pemerintah daerah kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya pembayaran tambahan penghasilan tahun 2024 yang belum terbayarkan.

“Pendalaman persoalan ini sudah dibahas internal antara Banggar dan TAPD, dan menghasilkan sejumlah keputusan bersama,” kata Ferdy.

Menanggapi hal tersebut, Sekda Melanchthon H. Wolff menyampaikan bahwa TAPD telah melakukan rapat koordinasi bersama kepala daerah dan unit kerja terkait pemenuhan kewajiban pemerintah.

“Dalam rapat TAPD, kami sudah membahas pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, khususnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selisih tahun 2024. Dari hasil perhitungan, pada perubahan anggaran ini kita bisa mengalokasikan pembayaran untuk satu bulan,” jelas Wolff.

Rapat Banggar ini menjadi tahap penting untuk memastikan kewajiban pemerintah daerah kepada ASN dapat segera dituntaskan melalui mekanisme perubahan APBD 2025. (ayuk)

Latest from Nusa Utara