Sangihe, TERASMANADO.COM — Pelaksana Harian (Plh) Kepala Desa/Kapitalaung Beha,Kecamatan Tabukan Utara, berinisial AAL, resmi ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Tahuna pada Selasa (09/12/2025). Penahanannya dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tahuna bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia, setelah AAL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (Dandes) Beha Tahun Anggaran 2022–2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tahuna, Bagus Putra Gede Agung SSi SH MH melalui Kasi Intel, Herry Santoso SH, menjelaskan bahwa penetapan AAL sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
“Tersangka AAL hari ini resmi ditahan. Ia diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp900 juta,” kata Herry.
Ia menegaskan, penyidikan kasus tersebut masih akan dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.
“Kita lihat saja awal tahun 2026. Kemungkinan ada tersangka tambahan,” tambahnya.
Berdasarkan data penyidik, AAL pernah menjabat sebagai PLH Kapitalaung Beha sejak September 2022 sampai Juli 2024. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Kampung sejak 2020 hingga September 2022. Setelah Juli 2024 sampai sekarang, AAL kembali menjabat di pemerintahan kampung.
Untuk kepentingan hukum Saat ini proses masih pada tahap dakwaan awal, sementara tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum belum dijadwalkan.
Kasus ini terjadi di Kampung Beha, Kecamatan Tabukan Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan dipastikan masih terus bergulir seiring pendalaman penyidikan oleh Kejaksaan. (ayuk)



