Manado, TERASMANADO.COM – Pemerhati sosial dan politik, Louis Carl Schramm, menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diusulkan oleh sejumlah pihak memiliki banyak manfaat dan dampak positif.
Louis sapaanya menyatakan, bahwa pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD akan menghemat anggaran negara. Louis mengungkapkan, anggaran tersebut nantinya bisa digunakan untuk pendidikan dan sektor lainnya.
Diketahui, APBD untuk penyelenggaraan pilkada langsung terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2015, anggaran pilkada tercatat hampir Rp7 triliun. Angka tersebut melonjak tajam hingga lebih dari Rp37 triliun pada pelaksanaan pilkada 2024.
“Dari sisi anggaran akan lebih hemat bilamana kepala dipilih oleh DPRD yang merupakan wakil rakyat yang dipilih langsung melalui pemilu dan memiliki tanggung jawab politik kepada konstituennya. Jadi anggaranya bisa digunakan untuk sektor pendidikan dan lainnya,” kata Louis, Selasa (6/1/2026).
Selain dari anggaran, kata dia, pelaksanaan pemilihan kepala daerah melalui DPRD juga akan menekan polarisasi di tengah masyarakat yang kerap muncul selama tahapan pesta Demokrasi tersebut langsung.
“Bisa mencegah konflik horizontal yang kerap muncul saat Pilkada langsung,” ujar dia.
Dengan demikian, Louis meyakini, pelaksanaan Pilkada tidak langsung merupakan bagian dari upaya memperkuat sistem demokrasi yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
“Saya berharap Pilkada tidak langsung juga mampu mendorong lahirnya kepala daerah yang memiliki kapasitas, integritas, dan visi pembangunan yang jelas, karena melalui proses seleksi dan pertimbangan yang lebih matang oleh wakil rakyat,” sebut dia.
Meski demikian, Louis mengingatkan, agar usulan pemilihan kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, dilakukan melalui DPRD harus dibahas secara matang agar tidak meninggalkan celah.
Ia mendorong adanya kajian dan sosialisasi mendalam kepada masyarakat sebelum memutuskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, dilakukan melalui DPRD.
“Jadi harus dibahas dan kaji secara matang sebelum diputuskan,” tandasnya. (**)



