Sangihe — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya dalam memperbaiki tata kelola belanja daerah usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

LHP tersebut diterima secara resmi oleh Wakil Bupati Kepulauan Sangihe, Tendris Bulahari, yang diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, di Kantor BPK RI Perwakilan Sulut, Selasa (13/1/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati didampingi Sekretaris Daerah Melanthon Herry Wolff serta perwakilan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rustam Pakaya. Penyerahan laporan juga disaksikan oleh Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, bersama jajaran pimpinan daerah se-Provinsi Sulawesi Utara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK RI mengungkapkan adanya 8 temuan yang melahirkan 12 rekomendasi strategis. Rekomendasi tersebut ditujukan untuk memperkuat kepatuhan, efisiensi, serta akuntabilitas belanja daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Bombit Agus Mulyo, menegaskan pentingnya tindak lanjut konkret atas seluruh rekomendasi yang diberikan.
“LHP ini menjadi instrumen penting untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah. Kami berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti rekomendasi sesuai ketentuan, serta DPRD dapat memanfaatkannya sebagai alat pengawasan yang efektif,” ujarnya.
Penerimaan LHP ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe di bawah kepemimpinan Bupati Michael Thungari, SE, MM dan Wakil Bupati Tendris Bulahari dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Sinergi antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu memastikan pengelolaan belanja daerah berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sangihe. (Ayuk)



