Manado, TERASMANADO.COM – Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) damping Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvansu menerima persetujuan substansi (Persub) terkat Ranperda RTRW 2025-20244, Kamis (19/2/2026). Persub RTRW ini diserahkan oleh Menteri ATR/BPN RI di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Dengan diterimanya Persub ini, Ranperda RTRW dalam waktu dekat akan ditetapkan. Bahkan, DPRD telah menjadwalkan penetapan Ranperda RTRW jadi perda pada Selasa (24/2/2026).
Usai menerima Persub dari Kementerian ATR/BPN, Ketua DPRD dr Fransiscus Andi Silangen mengatakan, persetujuan substansi ini adalah syarat mutlak Ranperda RTRW ini akan dijadikan perda.
“Langkah selanjutnya yaitu persetujuan bersama dan ini sudah menggambarkan bahwa kita semua di DPR bersama-sama dengan pemerintah untuk menetapkan RTRW yang mendapatkan persetujuan substansi,” kata Silangen saat memberikan keterangan pers di Jakarta. Terlihat saat itu ada Gubernur Yulius Selvanus bersama jajaran Pemprov Sulut, dan Ketua Pansus RTRW Henry Walukow.
“Karena persetujuan substansi ini mau mengatakan bahwa RTRW itu selaras dengan kebijakan nasional,” tambah Silangen. (ivo)



