Sangihe— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi menyetujui lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dengan agenda pengambilan keputusan bersama terhadap lima Ranperda, yang digelar Senin (24/2/2026) di ruang sidang DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Risald P. Makagansa, didampingi Wakil Ketua II Marvein Hontong, serta dihadiri seluruh anggota DPRD. Turut hadir Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Sekretaris Daerah, para Asisten Setda, camat, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Risald P. Makagansa menyampaikan bahwa Pembicaraan Tingkat II merupakan tahapan lanjutan dari Pembicaraan Tingkat I yang telah dilaksanakan sebelumnya antara DPRD dan pemerintah daerah. Ia menegaskan seluruh proses pembahasan telah dilalui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun lima Ranperda yang disetujui, yakni:
- Ranperda tentang Penetapan Kampung.
- Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
- Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan.
- Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
- Ranperda tentang Kemajuan Kebudayaan Kabupaten Sangihe sebagai Ranperda inisiatif DPRD.
“Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (4) Peraturan Tata Tertib DPRD, Pembicaraan Tingkat II dilaksanakan melalui beberapa tahapan, yakni penyampaian laporan pimpinan rapat gabungan komisi, permintaan persetujuan bersama, pembacaan dan penandatanganan berita acara persetujuan, serta penyampaian pendapat akhir Bupati,” jelasnya.
Sementara itu, dalam pendapat akhirnya, Bupati Michael Thungari menyampaikan bahwa proses pembentukan peraturan daerah telah melalui pembahasan yang komprehensif dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia menegaskan bahwa persetujuan bersama yang ditandai dengan penandatanganan berita acara merupakan syarat wajib sebelum Ranperda ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda.
Menurutnya, seluruh tahapan tersebut mencerminkan kemitraan yang harmonis antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas.
Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui surat resmi Wakil Gubernur Sulawesi Utara, pada prinsipnya kelima Ranperda tersebut telah mendapat persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda dengan memperhatikan sejumlah catatan dan arahan.
Ia mengapresiasi dukungan DPRD yang telah memberikan rekomendasi, saran, serta solusi terhadap substansi materi Ranperda agar lebih optimal dan tepat sasaran. Keberhasilan menuntaskan seluruh proses pembahasan, lanjutnya, tidak lepas dari kerja keras pimpinan, komisi, fraksi, dan seluruh anggota DPRD bersama jajaran aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Kepulauan Sangihe.
“Terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah bekerja secara profesional dan penuh tanggung jawab dalam menyelesaikan pembahasan lima Ranperda ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati berharap Perda yang telah disepakati dapat menjadi landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mewujudkan tertib kelembagaan dan dinamika sosial masyarakat sebagai pilar pembangunan, serta menjamin akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum.
Ia juga mengajak DPRD sebagai representasi rakyat untuk bersama-sama mengawal pelaksanaan Perda yang telah ditetapkan, sehingga implementasinya benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat.
“Komitmen yang telah kita bangun bersama ini harus terus dijaga untuk memacu laju pembangunan daerah, guna mewujudkan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berdikari dalam ekonomi, berdaulat dalam politik, dan berkepribadian dalam budaya,” tutupnya. (Ayuk)



