Sangihe, TERASMANADO.COM — Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe memusnahkan ribuan liter minuman keras ilegal serta ratusan butir obat keras terlarang sebagai hasil operasi penindakan intensif yang digelar sejak Semester II 2025 hingga Triwulan I 2026.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Kepulauan Sangihe, Kamis (12/3/2026), sebagai bagian dari hasil Operasi dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dilakukan Polres Sangihe bersama jajaran Polsek.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.525 liter minuman beralkohol tradisional jenis cap tikus. Selain itu, turut dimusnahkan minuman beralkohol dalam kemasan botol, yakni 259 botol ukuran 620 ml merek Valentine, 46 botol ukuran 325 ml merek Guines, 24 botol ukuran 620 ml merek Bintang, 20 botol ukuran 620 ml merek Kasegaran, 27 botol ukuran 700 ml merek Bar Gin, serta 5 botol ukuran 750 ml merek Tanduay Rum.
Tidak hanya itu, aparat kepolisian juga memusnahkan 690 butir obat keras yang mengandung Trihexyphenidyl, yang termasuk dalam golongan obat-obatan tertentu dan rawan disalahgunakan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara menuangkan minuman keras jenis cap tikus ke dalam lubang yang telah disiapkan, kemudian ditimbun kembali dengan tanah. Sementara minuman beralkohol dalam botol kaca terlebih dahulu dituangkan isinya, lalu botol dipecahkan sebelum ditimbun. Untuk obat-obatan, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum.
Kapolres Kepulauan Sangihe, Abdul Kholik, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum serta menekan peredaran minuman keras ilegal dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di wilayah Sangihe.
“Pemusnahan ini menjadi bentuk transparansi penegakan hukum sekaligus upaya kami dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Sangihe, di antaranya Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Dandim 1301/Sangihe Nazarudin, perwakilan Danlanal Tahuna, Kejaksaan Negeri Sangihe, BNN, Satpol PP, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya. (Ayuk)




