Airmadidi, TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) menjalin kerjasama dengan Kantor Pertanahan Minahasa Utara untuk menghadirkan layanan khusus pengurusan sertifikat tanah di Mall Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pelayanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kerjasama Bupati Joune Ganda dan Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Utara, Yandry D.R. Rory, di MPP Minut, Senin (04/05/2026). Dalam kesempatan itu, Pemkab Minut juga menyerahkan sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat.
Bupati Joune Ganda menegaskan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Menurutnya, kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi aspek penting dalam mendukung pembangunan daerah dan mencegah potensi konflik pertanahan.
“Persoalan pertanahan sering kali menjadi sumber konflik di tengah masyarakat apabila tidak dikelola dengan baik, untuk itu melalui kerja sama ini kita ingin memastikan bahwa seluruh proses administrasi pertanahan berjalan secara tertib, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Bupati Joune Ganda.
Dikemukakan Bupati, pada tahun 2026 Kantor Pertanahan Minahasa Utara menargetkan penerbitan 3.100 sertifikat tanah bagi masyarakat. “Sebanyak 3100 sertifikat tanah masyarakat akan diterbitkan oleh kantor pertanahan Minut di tahun 2026 ini, dan untuk saat ini ada 100 sertifikat yang akan diserahkan kepada masyarakat,” kata Bupati Joune Ganda. Ia menambahkan masih terdapat sekitar 3.000 bidang tanah yang akan diselesaikan proses penerbitan sertifikatnya hingga akhir tahun 2026.
Kantor Pertanahan Minahasa Utara, menurut Rory, siap mendukung penuh kerja sama tersebut melalui peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. “Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memastikan setiap proses berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sinergi dengan pemerintah daerah menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan,” tuturnya.(VIC)




