Sangihe, TERASMANADO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Sangihe terus mengembangkan penyelidikan terkait dugaan penyelundupan 2.900 kemasan kosmetik ilegal jenis Cream Brilliant yang diduga masuk dari Filipina ke wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe, IPTU Harly Essing Buida, S.E., saat diwawancarai pada Rabu (29/7/2026), mengatakan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Kepulauan Sangihe. Barang tersebut diterima dari Tim Khusus bersama Polsek Tahuna setelah diamankan pada Senin (27/7/2026).
“Barang bukti yang saat ini berada di Polres Kepulauan Sangihe berjumlah 2.900 pieces. Barang tersebut kami terima setelah adanya penyerahan dari Tim Khusus dan Polsek Tahuna,” ujar Harly.
Ia menjelaskan, penyidik masih mendalami apakah terdapat unsur tindak pidana dalam kasus tersebut. Karena itu, proses penyelidikan masih terus dilakukan sebelum polisi mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu apakah terdapat tindak pidana atau tidak. Setelah itu akan kami informasikan perkembangan selanjutnya,” katanya.
Hingga kini, lanjut Harly, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka maupun dilakukan penahanan. Polisi baru sebatas mengamankan sejumlah orang untuk dimintai keterangan guna mengungkap pemilik dan pihak yang bertanggung jawab atas barang tersebut.
“Saat ini belum ada penahanan terkait kasus skincare ini. Kami masih meminta keterangan untuk mengetahui siapa pemilik maupun pihak yang bertanggung jawab,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap dua anak buah kapal (ABK), keduanya mengaku hanya diperintahkan untuk menjemput barang tersebut. Sementara pihak yang diduga memberikan perintah disebut berada di wilayah Kepulauan Sangihe.
“Dari keterangan dua ABK, mereka hanya disuruh menjemput barang itu. Informasi sementara, orang yang menyuruh berada di Kepulauan Sangihe dan saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan serta tempat tinggalnya,” ungkap Harly.
Polres Kepulauan Sangihe juga mengimbau masyarakat agar tidak membawa atau memasukkan barang-barang yang dilarang ke wilayah Indonesia, meskipun barang tersebut diperbolehkan di negara asal.
“Mungkin di Filipina barang tersebut tidak dilarang, tetapi di Indonesia dilarang. Karena itu kami mengimbau masyarakat agar tidak membawa barang-barang yang melanggar ketentuan, sebab dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” pungkasnya. (Ayuk)

