Manado, TERASMANADO.COM – Program pembagunan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) mendapat sorotan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Stela Marlina Runtuwene.
Sorotan itu disampaikan Stela saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP) 2026 yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD Sulawesi Utara, Selasa (15/9/2026).
Dikesempatan itu, Stela mempertanyakan kepastian kuota bantuan RTLH yang dialokasikan dalam APBD Perubahan. “Di perubahan ini ada berapa bantuan RTLH yang disiapkan?” tanya Stela.
Kepala Dinsos Wanda Musu mengatakan, terdapat total 39 unit RTLH yang ditargetkan pada daerah dengan angka stunting tinggi, seperti Minahasa Tenggara (Mitra), Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), dan Kepulauan Sangihe. Dari total tersebut, sebahagian besar bersumber dari anggaran pusat dan ditambahkan 3 unit dari APBD Provinsi Sulawesi Utara.
Mendengar hal tersebut, Stela yang juga Koordinator Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat ini menegaskan agar 39 unit kuota tersebut segera dikomunikasikan dengan baik dan menjamin agar ruang aspirasi masyarakat tidak diabaikan maupun diubah begitu saja oleh pihak Dinsos.
Politisi Partai NasDem itu secara khusus mengkritisi petunjuk teknis di lapangan yang mewajibkan rumah penerima bantuan dibongkar terlebih dahulu sebelum bantuan fisik direalisasikan. Menurut dia, skema tersebut sangat memberatkan dan tidak manusiawi bagi warga kurang mampu.
“Saya, pertanyaannya rumah yang dibangun itu dibongkar dulu? Saya sendiri menegaskan, jangan sekali-kali (rumah warga) dibongkar duluan. Apa solusi bagi warga yang rumahnya di bongkar apakah di berikan hotel, atau sewa rumah atau seperti apa? Apa tidak berdosa kalau dibongkar tapi pembangunannya lambat bahkan batal dibangun,” ungkap Stela.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinasos Wanda Musu mengakui bahwa kondisi dil apangan memang kerap menjadi serba salah.
Aturan yang berlaku masih mengacu pada peraturan gubernur lama yang mengamanatkan bahwa bangunan harus berupa rumah baru. “Memang di lapangan seperti itu karena syaratnya rumah baru. Kami meneruskan amanat Pergub lama bahwa harus dibangun baru dan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk penampungan sementara. Namun di lapangan banyak kendala terjadi karena keterlambatan kami dalam pembagian fisik,” ujar Wanda.
Mendengar alasan teknis tersebut, Stela meminta agar Pemprov dan Dinsos tidak bersikap kaku dalam menerapkan aturan teknis jika pada kenyataannya justru menyusahkan rakyat kecil.
“Realita itu, aturan ini jangan hanya jadi surga di telinga. Secepatnya aturan ini direvisi dan jangan kaku,” kata Stela. (*/ivo)

