SITARO, TERASMANADO.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus memperkuat tata kelola administrasi aparatur sipil negara (ASN) melalui pemanfaatan sistem digital. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Evaluasi Presensi SIMPEGNAS terkait penerapan presensi sepanjang tahun 2026 serta pengalihan persetujuan dokumen pendukung izin dan dinas luar, yang digelar Kamis, 3 September 2026, di Media Center Kantor Bupati.
Rapat tersebut dipimpin Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si., didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Ir. Novia Tamaka serta Asisten Administrasi Umum Sekda dr. Semuel E. Raule, M.Kes. Pertemuan ini menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan sistem presensi sekaligus memastikan seluruh perangkat daerah memahami mekanisme administrasi yang berlaku.
Dalam arahannya, Eddy menekankan bahwa presensi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi salah satu indikator kedisiplinan dan tanggung jawab ASN dalam menjalankan tugas pemerintahan. Karena itu, penerapan presensi melalui SIMPEGNAS perlu dilakukan secara konsisten, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Presensi harus menjadi bagian dari budaya disiplin ASN. Jangan hanya dipandang sebagai kewajiban untuk mengisi kehadiran, tetapi harus mencerminkan tanggung jawab setiap aparatur dalam melaksanakan tugas,” tegas Eddy dalam arahannya.
Selain mengevaluasi penerapan presensi selama 2026, rapat juga membahas pengalihan mekanisme persetujuan dokumen pendukung untuk izin dan dinas luar. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar proses administrasi kepegawaian dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan memiliki alur persetujuan yang jelas.
Pemerintah daerah berharap penerapan sistem tersebut dapat meminimalkan kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan akurasi data kepegawaian. Dengan sistem yang lebih tertib, setiap proses terkait kehadiran, izin, maupun perjalanan dinas diharapkan dapat terdokumentasi secara baik dan menjadi bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
Evaluasi ini sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan peningkatan disiplin kerja. Teknologi hanya akan memberikan manfaat maksimal apabila dibarengi dengan kepatuhan, tanggung jawab, dan komitmen aparatur untuk membangun pelayanan pemerintahan yang semakin tertib, transparan, dan profesional. (Jem)

