//

Sitaro Percepat Penataan Aset Tanah, Pemkab dan Kantor Pertanahan Sepakati Integrasi Data

SITARO, TERASMANADO.COM — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus memperkuat tata kelola pertanahan sebagai bagian penting dalam mendukung tertib administrasi pemerintahan dan kepastian hukum atas aset daerah. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Plt. Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas, SE dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro Mayheard E. L. Mogi, S.SIT, M.Si, Selasa, 8 September 2026, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.

Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya mempercepat pendaftaran tanah milik Pemerintah Daerah sekaligus membangun sistem data pertanahan yang lebih terintegrasi. Melalui langkah ini, pemerintah daerah diharapkan semakin mudah memastikan status, lokasi, serta informasi mengenai bidang-bidang tanah yang menjadi aset pemerintah.

Tidak hanya menyangkut administrasi aset, PKS tersebut juga mencakup pelaksanaan sensus pertanahan berbasis geospasial. Pendekatan ini memungkinkan data pertanahan dihimpun berdasarkan informasi lokasi dan bidang tanah secara lebih terstruktur, sehingga dapat menjadi dasar yang lebih akurat dalam perencanaan pembangunan maupun pengelolaan aset daerah.

Kerja sama juga diarahkan pada integrasi data Nomor Objek Pajak (NOP) dengan Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Integrasi kedua data tersebut dinilai penting untuk memperkuat keterhubungan antara informasi pertanahan dan perpajakan, sekaligus membantu pemerintah dalam membangun basis data yang lebih lengkap dan mudah diperbarui.

Selain itu, Pemkab Sitaro bersama Kantor Pertanahan sepakat mendorong pemanfaatan serta pemutakhiran Zona Nilai Tanah (ZNT). Data tersebut dapat menjadi salah satu instrumen pendukung dalam memberikan gambaran mengenai nilai tanah berdasarkan zona, sehingga informasi pertanahan dapat dimanfaatkan secara lebih optimal untuk kepentingan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Plt. Bupati Heronimus Makainas menegaskan bahwa penguatan tata kelola pertanahan membutuhkan kolaborasi lintas instansi. Karena itu, kerja sama dengan Kantor Pertanahan diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dilanjutkan melalui langkah konkret dalam pendataan, pendaftaran, pemutakhiran, dan pemanfaatan informasi pertanahan di seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Sitaro.

Dengan adanya PKS tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sitaro menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan data pertanahan yang lebih tertib, akurat, terintegrasi, dan berbasis geospasial. Langkah ini sekaligus diharapkan memperkuat kepastian hukum aset pemerintah serta menjadi fondasi data yang mendukung pembangunan Sitaro secara berkelanjutan. (Jem)

Latest from Nusa Utara