///

DPRD Sulut Bakal Hadirkan Regulasi Terkait JKN, Mulai RDP Bersama BPJS Kesehatan

Manado, TERASMANADO.COM – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) saat ini sementara mengodok regulasi penguatan pelayanan kesehatan berbasis Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Menindaklanjuti hal ini, Komisi IV melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X Sulutenggomalut di ruang rapat Komisi IV DPRD Sulut, belum lama ini.

Pertemuan tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulut Vonny Paat dan turut membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan keberlanjutan kepesertaan JKN, pelayanan kesehatan masyarakat, serta rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan tersebut.

Anggota Komisi IV DPRD Sulut Billy Lombok mengatakan pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD mempertajam rencana regulasi daerah, khususnya untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan melalui program JKN.

Menurut Lombok, pihaknya mendapat mandat untuk memperkuat pembahasan Ranperda pelayanan kesehatan, termasuk menyentuh persoalan desil yang menjadi salah satu aspek penting dalam penentuan sasaran penerima manfaat program.

“Harapan DPRD sesuai dengan mandat yang diberikan Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV adalah mempertajam rencana Ranperda terkait pelayanan kesehatan yang berhubungan dengan JKN,” kata Lombok saat diwawancarai.

Ia mengungkapkan, keberadaan regulasi daerah diharapkan dapat memberikan landasan yang lebih kuat bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Hal tersebut termasuk dukungan anggaran serta upaya menyelesaikan persoalan terkait data atau kategori desil masyarakat.

Politikus Demokrat ini menilai persoalan JKN tidak dapat hanya dilihat dari sisi kepesertaan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat untuk memperoleh pelayanan ketika membutuhkan fasilitas kesehatan. Karena itu, menurut dia, pemerintah daerah perlu memiliki instrumen kebijakan yang dapat memperkuat dukungan terhadap program nasional tersebut.

“Karena ini urusan pusat, DPRD akan menyajikan produk hukum agar pemerintah provinsi mempunyai landasan hukum yang kuat, baik untuk dukungan anggaran maupun penyelesaian desil,” ujarnya.

DPRD pun melihat pentingnya menyelaraskan kebijakan pelayanan kesehatan daerah dengan arah pembangunan nasional. Pelaksanaan pelayanan BPJS Kesehatan di daerah, kata Lombok, perlu disesuaikan dengan arah RPJMN sehingga kebijakan yang dibuat pemerintah daerah tetap berada dalam kerangka pembangunan kesehatan nasional.

Ia menyinggung masih adanya daerah yang tingkat cakupan atau kepesertaannya berada di bawah target yang diharapkan. Kondisi tersebut menjadi pekerjaan rumah pemerintah dan membutuhkan koordinasi yang lebih kuat antara pemerintah provinsi dengan pemerintah kabupaten dan kota.

Menurut Lombok, Ranperda yang tengah didorong tidak semata-mata menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Regulasi tersebut diharapkan bersifat kolaboratif dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota, dengan tetap memperhatikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Ranperda ini sifatnya kolaboratif antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dengan melihat kemampuan fiskal. Kita harus melihat di sisi mana pemerintah provinsi bisa berperan,” kata dia.

Dia menambahkan, pembahasan Ranperda tersebut telah mendapat kesepahaman karena dinilai memiliki tingkat urgensi yang cukup tinggi. DPRD Sulut menargetkan proses pembahasannya dapat berjalan hingga selesai apabila seluruh pihak dapat bergerak dan membangun kolaborasi, termasuk dengan pemerintah pusat.

Sementara itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah X Sulutenggomalut Mokhamad Cucu Zakaria menyampaikan BPJS Kesehatan siap melakukan koordinasi dan kolaborasi berkaitan dengan regulasi daerah yang akan disusun.

Menurutnya, berdasarkan kondisi kepesertaan yang disampaikan dalam pertemuan, cakupan JKN di Sulawesi Utara telah mencapai 98,5 persen. Namun, dari sekitar 2,1 juta peserta, tingkat kepesertaan aktif yang disebutkan berada pada angka sekitar 79 persen.

Kondisi tersebut menunjukkan tantangan berikutnya bukan hanya memperluas cakupan kepesertaan, tetapi juga mendorong peserta yang sudah terdaftar agar tetap aktif sehingga dapat memperoleh manfaat program JKN ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Bagaimana kita mendorong keaktifan ini lebih tinggi agar lebih banyak masyarakat yang kita cover,” ujar dia.

Selain aspek kepesertaan, BPJS Kesehatan juga menekankan pentingnya peningkatan mutu pelayanan. Upaya tersebut dilakukan melalui peningkatan kualitas layanan di berbagai fasilitas kesehatan, sehingga masyarakat tidak hanya memiliki kepesertaan JKN, tetapi juga mendapatkan pelayanan yang bermutu ketika menggunakan manfaat program.

Latest from Manado