SITARO, TerasManado.com – Penguatan tata kelola data menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong pembangunan daerah yang lebih terarah dan tepat sasaran. Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) melalui keikutsertaan dalam Sosialisasi Substansi dan Arah Kebijakan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia (SDI), Kamis, 5 November 2026.
Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas tersebut berlangsung di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, dengan mengusung tema “Peran Strategis Undang-Undang SDI dalam Mewujudkan Pembangunan Nasional yang Terintegrasi dan Berbasis Data”.

Dalam kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sitaro diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Nova D. Lahengking, SIK, yang mengikuti kegiatan secara virtual mewakili Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Partisipasi pemerintah daerah ini menjadi bentuk perhatian terhadap pentingnya penyelarasan kebijakan pengelolaan data, terutama dalam mendukung perencanaan pembangunan yang terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Sosialisasi tersebut tidak hanya membahas substansi Undang-Undang Satu Data Indonesia, tetapi juga mengulas arah kebijakan serta peran strategis data dalam menghasilkan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pembangunan yang lebih berkualitas.
Rangkaian kegiatan turut diisi dengan diskusi panel bersama para ahli. Forum ini menjadi ruang pertukaran pemikiran mengenai tantangan dan peluang penerapan kebijakan Satu Data Indonesia, termasuk pentingnya keseragaman standar, metadata, interoperabilitas, serta pemutakhiran data antarinstansi.
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kepulauan Sitaro sebagai perangkat daerah yang berkaitan dengan urusan komunikasi dan informatika turut menaruh perhatian terhadap implementasi kebijakan tersebut. Kepala Dinas Kominfo Sitaro, Dr. Indra Purukan, menjadi salah satu pihak yang berkaitan langsung dengan penguatan koordinasi dan tata kelola data di lingkungan pemerintah daerah.
Keberadaan kebijakan Satu Data Indonesia diharapkan dapat mendorong setiap perangkat daerah untuk semakin memperhatikan kualitas data yang dihasilkan, sehingga informasi yang digunakan pemerintah benar-benar akurat, mutakhir, terpadu, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Kabupaten Sitaro, penguatan tata kelola data memiliki arti penting dalam mendukung karakteristik daerah kepulauan. Ketersediaan data yang terintegrasi dapat membantu pemerintah melihat kebutuhan masyarakat secara lebih menyeluruh, sekaligus menjadi dasar dalam menentukan prioritas pembangunan.
Kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi pemerintah daerah untuk memahami lebih jauh arah kebijakan nasional, sehingga langkah-langkah implementasi Satu Data Indonesia di tingkat kabupaten dapat berjalan sejalan dengan ketentuan dan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis, 5 November 2026 tersebut juga disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube resmi Bappenas, sehingga dapat diikuti oleh berbagai pemangku kepentingan dari daerah tanpa harus hadir secara langsung di Jakarta.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro diharapkan semakin memperkuat sinergi antarperangkat daerah dalam membangun tata kelola data yang terintegrasi. Sebab, pembangunan yang tepat sasaran tidak hanya membutuhkan program yang baik, tetapi juga harus didukung oleh data yang benar, akurat, dan dapat dipercaya.

