//

Ranperda Penyelenggaraan Haji Diterima DPRD Sulut untuk Dibahas

TERAS, Manado – DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyetujui Ranperda usul DPRD tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji menjadi prakarsa DPRD untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, pada Rabu (7/8/2024).

Amir Liputo yang menginisiasi dan aktor utama dari lahirnya ranperda ini. Dalam rapat paripurna internal, politikus PKS itu menyampaikan urgensi lahirnya ranperda tersebut.

Ranperda Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji telah lama dinantikan oleh kaum muslimin dan muslimat di Provinsi Sulut.

“Karena di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umroh, bagi daerah yang belum ada embarkasi, maka biaya transportasi, akomodasi dan penyediaan konsumsi jamaah haji dari daerah asal embarkasi dan atau debarkasi, menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, bahkan secara eksplisit disebutkan bahwa, biaya yang dimaksud dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” kata Amir.

Lanjut Amir, agar memiliki dasar hukum yang kuat, sebagaimana daerah-daerah yang lain, maka ditindak lanjuti dengan peraturan daerah melalui Ranperda tentang Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji yang akan dibahas di DPRD Sulut.

“Peraturan daerah ini kita fokus pada tanggung jawab pemerintah daerah dalam hal transportasi, akomodasi dan konsumsi itu yang diamanatkan undang-undang. Jadi kami tidak mengambil tanggung jawab pemerintah pusat karena haji itu pada umumnya adalah tanggung jawab pemerintah pusat,” tutur Amir.

Sekretaris Komisi III ini menyampaikan, perjalanan jamaah haji Sulut menuju ke Tanah Suci Mekah Almokaromah yang
belum memiliki embarkasi adalah tanggung jawab Pemerintah Sulut untuk memberikan tali asih.

“Hingga itu perlu ada payung hukum yang mengatur ini, dan perlu di tuangkan dalam Ranperda yang akan menjadi Perda untuk dilaksanakan,” ujarnya saat membawakan sambutan sebagai pengusul di ruangan paripurna, Rabu (7/8/2024).

Liputo juga menguraikan, naskah akademik Ranperda ini sudah satu tahun selesai dibuat, dan dinantikan masyarakat di Sulut khususnya umat muslim untuk jadi Perda.

Karena, dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umbroh.

“Bagi daerah yang belum ada embarkasi
atau tempat awal jemaah haji menuju Tanah Suci, dan tempat kembali Jemaah Haji,” terangnya.

“Sedangkan Provinsi Sulut sendirin belum memiliki embarkasi, hanya ada asrama haji, sedangkan asrama haji hanya tempat untuk transit,” tambahnya.

Lebih juga dirinya memaparkan, UU Nomor 8 Tahun 2019 salah satu pasal 36 mengamanatkan bagi daerah yang belum ada embarkasi, maka biaya transportasi, akomodasi dan konsumsi Jemaah Haji dari daerah asal embarkasi dan atau debarkasi adalah tanggungan pemerintah daerah.

Bahkan secara spesifik biaya yang dimaksud dianggarkan dalam ABPD.

“Agar supaya kita punya dasar hukum yang kuat, sebagaimana dengan daerah seperti Gorontalo, Ternate dan Ambon ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah,” tegasnya.

Dalam Perda ini fokus pada tanggung jawab daerah, dan tidak mengambil tanggung jawab pemerintah pusat.

Antara lain, transportasi, akomodasi dan konsumsi. Substansinya apabila Perda ini sudah selesai Jemaah Haji tidak akan menanggung biaya dari asrama haji sampai ke Embarkasi Balikpapan.

“Hal ini akan dimasukan dalam kewajiban pemerintah yaitu dalam APBD, sehingga 15 Kabupaten/Kota dan Provinsi sudah ada kekuatan hukum dan pengaturan secara jelas tentang standarisasi Pelayanan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji,” ungkapnya.

Tidak semua Jemaah Haji yang ke Tanah Suci itu ekonominya di atas, sebagian besar mereka yang sudah menabung puluhan tahun. Namun, karena semangat beribadah tinggi, sehingga dirinya merasa daerah wajib membantu para Jemaah yang akan melaksanakan ibadah haji.

Diterimna Ranperda ini menjadi Prakarasa DPRD disambut baik oleh Anggota DPRD Sulut Amir Liputo.

“Syukur Alhamdulilah usulan kami tentang perda pelayanan haji menindaklanjuti undang-undang haji dapat diterima oleh pimpinan dan anggota DPRD menjadi prakarsa DPRD,” ucap Liputo di ruang rapat paripurna DPRD Sulut.

Amir pun berterima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang terus memberikan dukungan penuh disetiap proses penyusunan ranperda tersebut.

“Bahkan lebih maju lagi ada saudara-saudara kami umat nasrani yang menjadi pengusul,” imbuhnya.

Dia melanjutkan, hal ini merupakan gambaran nyata Provinsi Sulawesi Utara merupakan daerah percontohan dalam bertoleransi.

“Ini menandakan bahwa Sulawesi Utara ini semakin menjadi contoh bahwa kemajemukan kita ini tidak menjadi halangan untuk bertumbuhnya komunitas-komunitas keagamaan yang ada,” jelasnya.

“Ternyata memang slogan torang samua basudara, slogan torang samua ciptaan Tuhan, itu benar-benar terbukti diruang paripurna ini,” tuturnya.

Kata Amir, dirinya pun mengapresiasi antusiasme Pemerintah Provinsi dalam mendukung penyusunan ranperda pelayanan penyelenggaraan haji.

“Saya juga bersyukur pak gubernur Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw sangat getol, bahkan mereka berpesan agar perda ini segera dilaksanakan,” tandasnya.

Amir menyebut, penyelenggaraan perda ini nantinya akan mengukir sejarah baru dalam masa pemerintahan ODSK.

“Kalau ini sudah bisa berjalan maka ini sejarah tercipta, bahwa dibawah kepemimpinan ODSK dan DPRD periode sekarang umat islam mendapatkan perhatian yang luar biasa,” tegas pria low profile ini. (*/ivo)

Latest from Teras Berita