TERASMANADO.COM, Talaud – Forum Anti Korupsi (FRAKO) Sulawesi Utara (Sulut) dan Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulut tantang Kejaksaan Negeri (Kejari) Talaud untuk mengusut tuntas dugaan korupsi Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) tahun anggaran 2009 senilai Rp 8.850.000.000 miliar.
Diketahui, dugaan kasus korupsi GD-OTA tahun anggaran 2009 mulai diproses. Dugaan kolusi, korupsi dan nepotisme oleh Panitia Gerakan Daerah Orang Tua Asuh (GD-OTA) di Kabupaten Kepulauan Talaud Tahap Kedua tahun anggaran 2009 senilai Rp8.850.000.000.
Diketahui bahwa proses yang dijalani saat ini telah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut melalui surat nomor R-2197/F.2/FD.1/06/2024 tanggal 7 Juni 2024.
Ketua FRAKO Sulut Andreas Sabawa menanggapi bahwa pihaknya menantang Kajari Talaud guna mengusut secara tuntas akan dugaan korupsi yang tercipta di Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Sekali lagi kami menantang pihak Kejari untuk benar-benar mengusut hingga ke akar-akanya akan masalah tersebut, dan memberi sanksi tegas kepada para pelaku. Negara tidak akan pernah maju jika para pelaku korupsi terus melenggang bebas,” kata Andreas.
Jubir GTI Sulut Ronald Ginting menyampaikan bahwa tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara.
“Kami percaya kepada pihak Kejari namun kepercayaan itu akan luntur jika kemudian pihak Kejari terkesan lunak dalam menangani kasus yang sedang berlangsung,” ujar dia.
Lanjut Ronald, sebagai warga negara yang baik sepatutnya menunggu hasil yang sedang dilakukan oleh pihak Kejari Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Namun kami akan terus memberi tanda warning kepada pihak Kejari agar benar-benar serius mengusut kasus tersebut,” kata Ronald.(*/ivo)