Manado – Komisi IV DPRD Sulut menerima aspirasi dari Musyawarah Guru Pendidikan Agama, Selasa (15/3/2025). Mereka mengeluhkan tidak menerima tambahan penghasilan sejak 2023 meski sudah ada aturannya.
Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian mengatakan, kami Komisi IV menerima aspirasi dari Musyawarah Guru Pendidikan Agama di Manado, tapi mereka ada di mayoritas kabupaten/kota yang ada di Provinsi Sulut.
Mereka mengeluhkan beberapa hal, tapi intinya terkait dengan tambahan penghasilan yang menurut mereka sejak tahun 2023 ada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur itu. 2024-2025 juga demikian, ada PP yang mengatur itu.
“Tapi pada kenyataannya di lapangan, ini informasi dari mereka bukan pernyataan saya, bahwa sejak 2023, 2024, terjadi ketidakadilan antara guru-guru karena mereka sebagai guru agama tidak menerima sementara guru-guru lain yang mengajar fisika katanya, seni budaya dan lain-lain itu menerima,” kata Cindy.
Ketua Fraksi Partai Golkar itu menambahkan, masalah ini mereka sudah berkoordinasi dan komunikasi dengan Dinas Pendidikan melalui sekretaris dinas bulan Maret tahun lalu tapi tidak ada penyelesaian hingga hari ini.
“Ini perlu kami dalami terlebih dahulu karena baru kali ini mendengar dan menerima dari mereka, suratnya juga baru mereka mau masukkan karena tadi baru secara verbal disampaikan,” ujar Cindy.
Menurut Cindy, aspirasi dan keluhan para guru agama ini memperkuat apa yang ia sampaikan dalam pembahasan LKPJ.
“Bahwa baru kemarin dalam pembahasan LKPJ terangkat, saya menyampaikan bahwa begitu banyak guru-guru yang penghasilannya masih sangat minim di bawah,” sebut Cindy.
Kata dia, memang banyak dari guru-guru itu adalah guru yang bukan SK gubernur tapi SK kepala sekolah. Begitu juga yang disampaikan pihak eksekutif dalam hal ini melalui asisten menyampaikan bahwa itu karena bukan SK gubernur, dan juga poin kedua yang disampaikan ada guru-guru yang sukarela mengajar.
“Tapi ini adalah satu bukti yang memperkuat poin yang saya sampaikan kemarin, bahwa meskipun menjadi tenaga pengajar atau menjadi guru adalah panggilan hidup mereka, tapi tetap mereka harus diberikan kompensasi karena kebutuhan,” ungkap Cindy.
“Dan lebih lagi guru-guru yang hari ini datang adalah guru-guru pegawai Pemerintah Provinsi, jadi menurut mereka merekan diangkat berdasarkan SK gubernur, jadi bukan SK siap-siap tapi SK gubernur,” tambah Cindy.
Ketua Golkar Kota Bitung itu menuturkan, keluhan ini nanti perlu pendalaman.
“Kami akan laporkan kepada pimpinan DPRD untuk nanti bisa dijadwalkan rapat selanjutnya supaya kami bisa memberikan solusi terhadap masalah mereka,” tutup Cindy. (ivo)