//

Kementerian ATR/BPN Gelar Kegiatan Pra Operasi Tindak Pidana Pertanahan, Berantas Praktik Mafia Tanah

Manado – Dalam rangka mempercepat penanganan tindak pidana pertanahan dan memerangi mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Pra Operasi Tindak Pidana Pertanahan.

Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya untukmenetapkan Target Operasi (TO) 2025, yang dirancang untuk menuntaskanmasalah mafia tanah secara lebih terstruktur dan menyeluruh.

Kegiatan pra operasi ini adalah bagian dari komitmen kementerian dalam memberantas praktik mafia tanah yang sudah meresahkan masyarakat.

Melaluisinergi antara berbagai pihak, baik dari BPN, kepolisian, kejaksaan,diharapkan dapat tercapai pemulihan hak-hak tanah masyarakat yang telahdirampas secara ilegal oleh oknum tertentu.

“Pra operasi ini menjadi langkah awal dalam rangka menuntaskan mafia tanahdi Sulawesi Utara dan Indonesia secara umum. Kami akan fokus pada pemetaan dan penuntasan kasus-kasus pertanahan yang sangat merugikanmasyarakat. Dengan penetapan TO 2025, kami berharap dapat mewujudkanpengelolaan tanah yang lebih transparan dan akuntabel,” ujar Rachmad Nugroho, S.H., Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Utara juga ketua Satgas Anti MafiaTanah di Provinsi Sulawesi Utara 

Kepala Satgas Anti Mafia Tanah Sulut itu menambahkan bahwa wilayah Sulawesi Utara menjadi salah satu daerah yang memiliki potensi tinggi terkait sengketa dan permasalahan tanah.

Oleh karenaitu, penting untuk melakukan verifikasi dan identifikasi terhadap kasus-kasusyang ada. Dalam pra operasi ini, tim Satgas telah melakukan koordinasidengan berbagai instansi terkait untuk memastikan bahwa operasi ini dapatberjalan sesuai rencana dan memberikan hasil yang optimal.

“Penetapan TO 2025 adalah langkah konkret dalam menuntaskan berbagaipersoalan pertanahan, yang melibatkan mafia tanah, serta para pelaku yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat. Kami berkomitmen untuk terusbekerja keras dalam mengungkap dan menyelesaikan masalah ini,” tegas Rachmad.

Adapun Target Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 yang telahditetapkan dalam Rapat Pra Operasi ini dan selanjutnya akan ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah di Provinsi Sulawesi Utara berjumlah 4 (kasus), 2 kasus diantaranya telah P21, 1 Kasus telah penetapan Tersangka dan 1 Kasus dalam proses penyelidikan dengan Total Tersangka yang telah ditetapkanyakni sebanyak 9 (Sembilan Orang) dengan modus operandi yang digunakanpara tersangka adalah pemalasuan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang juga melibatkan Lurah/Kepala Desa.

Tim Pelaksana Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Pertanahan di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2025 berhasil menangani tindak pidanapertanahan dengan menetapkan 2 Orang tersangka yakni Oknum Lurah dan Pemohon yang melakukan tindak Pidana  dengan modus operandi pemalsuansurat keterangan kepemilikan yang kemudian dijadikan bukti dalampersidangan atas objek yang telah bersertipikat milik Pemerintah ProvinsiSulawesi Utara. Adapun Potensi Nilai Kerugian yang berhasil diselamatkansebesar Rp 318.443.234.750 (Tiga Ratus Delapan Belas Milyar Empat Ratus Empat Puluh Tiga Juta Dua Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) yang dihitung berdasarkan Zona Nilai Tanah dan Fiskal Lost

Rachmad Nugroho berharap, “Dengan adanya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegakhukum, kami yakin dapat mewujudkan lingkungan yang bebas dari praktikmafia tanah, serta meningkatkan rasa aman masyarakat dalam hal kepemilikantanah,” kata Sekda Sulut.

Kegiatan Pra Operasi Tindak Pidana Pertanahan ini diharapkan menjadimomentum penting bagi penanganan mafia tanah di Indonesia, dengan target pada 2025 untuk dapat mengurangi bahkan menghilangkan praktik-praktikilegal yang merugikan masyarakat dan menghambat kemajuan pembangunannasional. (*/ivo)

Latest from Teras Berita