Manado – Anggota DPRD Sulut dari Fraksi PDIP Toni Supit mengatakan RTRW kabupaten/kota belum bisa jadi kalau RTRW provinsi belum selesai.
“Jadi menunggu semua. Makanya kabupaten/kota itu RTRW nya harus sinkron dengan provinsi, karena yang punya wilayah kan itu kabupaten/kota,” kata Tonsu demikian akrab disapa saat diwawancara wartawan di sela-sela pembahasan Ranperda RTRW di ruang serbaguna lantai III Kantor DPRD Sulut, Selasa, 17 Juni 2025.
Legislator dapil Nusa Utara itu mengatakan, apa yang telah berubah itu harus dilakukan penyesuaian.
“Ada tiga peta itu dan zonasinya. Itu yang paling penting. Dasar itu. Karena setelah kita pelajari peta yang ada di RTRW ini sudah berubah total,” sebut Tonsu.
Menurut bupati Sitaro dua periode itu, kawasan pemukiman itu beda dengan kawasan kehutanan, kawasan hutan konservasi, kawasan pertanian, hutan lindung, dan persawahan.
“Nah, kalau kawasan pertanian tidak bisa jadikan kawasan pemukiman. Ini sekarang banyak kawasan pemukiman termasuk perumahan-perumahan itu masih di kawasan pertanian. Kalaupun mau disalahkan itu salah,” ujarnya.
Tonsu juga mengingatkan soal wilayah pertambangan.
“Wilayah pertambangan juga. Jangan kerja-kerja masuk di kawasan hutan lindung. Itu ada sanksinya. Berat. Denda, masuk penjara, dan lain-lain,” katanya.
Dia menambahkan, RTRW ini harus disesuaikan dengan faktual di lapangan.
“Walaupun memang ini wilayah cukup besar. Tapi harus. Supaya semua punya kepastian hukum dan semua tertata dengan baik,” tuturnya.
Personel Pansus RTRW ini juga meminta dalam pembahasan Ranperda RTRW semua kabupaten/kota wajib hadir.
“Satu kali pertemuan mungkin dua kabupaten/kota. Atau satu yang besar, misalnya Manado, Minahasa, Minut, Bitung. Semua ada wilayah pulau. Jadi harus hati-hati,” tutup Tonsu. (ivo)