Manado – Panitia Khusus (Pansus) RTRW menggelar pertemuan dengan eksekutif, Senin, 23 Juni 2025. Dalam pertemuan itu, terungkap adanya aturan harus ada kesepakatan substansi antara Pemprov Sulut dan Pansus.
Ketua Pansus RTRW Henry Walukow menyampaikan bahwa Pansus gerak cepat untuk kesepakatan substansi itu.
“Ini diwajibkan oleh aturan. Harus ada kesepakatan substansi. Setelah itu, dikirim ke pemerintah pusat lintas sektor kementrian terkait,” kata Walukow.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan setelah lintas sektor kementrian, Ranperda RTRW akan dikembalikan untuk dibahas oleh Pansus bersama pihak eksekutif.
“Bukan berarti kesepakatan substansi yang sudah ditandatangani isi Ranperda tidak dibahas lagi. Kami pansus akan membahas pasal demi pasal yang ada di Ranperda RTRW ini untuk kemudian ditetapkan menjadi Perda RTRW,” ungkapnya.
Sejumlah personel Pansus mengingatkan agar pihak eksekutif serius dalam pembahasan Ranperda RTRW ini dengan menghadirkan kepala dinas atau badan.
“Pihak eksekutif harus ada tim gabungan dari berbagai perangkat daerah seperti Bapppeda, PUPR, Biro hukum dan perangkat daerah lainnya. Hal ini penting agar dalam setiap pembahasan dengan pansus bisa maksimal,” ujar Anggota Pansus Roy Roring.
Dalam kesepakatan substansi Ranperda RTRW di ruang serba guna kantor DPRD Sulut dihadiri langsung oleh Plt Sekprov Sulut, Kepala Biro Hukum Dr Flora Krisen SH MH dan pejabat lainnya. (**)