///

Pemda Sangihe Gugat PT Dian Osiania atas Dugaan Penjualan Ilegal KM Bawangung Nusa

Sangihe — Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers Rabu (2/7/2025) terkait penanganan permasalahan kapal penumpang milik Pemkab Sangihe, KM. Bawangung Nusa. Kapal yang merupakan eks KRI Karang Unarang 985 dan dihibahkan oleh pemerintah pusat kepada Pemkab Sangihe ini diduga dijual secara ilegal oleh oknum dari pihak operator.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Sangihe, Kristianus A. Sasube, SH menjelaskan, KM. Bawangung Nusa telah menjadi aset resmi Pemkab Sangihe sejak dihibahkan oleh pemerintah pusat. Kapal tersebut kemudian dikerjasamakan operasionalnya dengan PT. Dian Osiania Indonesia melalui perjanjian yang ditandatangani pada 13 Desember 2010 untuk jangka waktu 30 tahun hingga tahun 2040.

Namun, sejak tahun 2015 kapal tersebut diketahui tenggelam di Pelabuhan Manado dan tidak kunjung diperbaiki oleh pihak operator.

“Pemda Sangihe sudah berulang kali meminta agar kapal diangkat dan diperbaiki, namun tidak ada tindak lanjut dari PT. Dian Osiania Indonesia. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab mereka sebagai operator,” tegas Sasube.

Karena tidak adanya itikad baik dari operator, Pemda Sangihe mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan perdata atas wanprestasi ke Pengadilan Negeri Tahuna. Selain itu, Pemda juga melaporkan Direktur PT. Dian Osiania Indonesia berinisial MS ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan penjualan kapal tersebut kepada pihak ketiga berinisial RPD.

Laporan tersebut telah diterima SPKT Polda Sulut pada 14 Maret 2025 dengan Nomor: LP/B/191/III/2025/SPKT/POLDA SULUT. Pelaporan tersebut bermula dari informasi yang diterima Pemda pada 13 Maret 2025 dari saksi CW, yang mengungkap bahwa kapal KM. Bawangung Nusa telah dijual oleh MS kepada RPD seharga Rp5,6 miliar. CW juga menunjukkan bukti transfer sebesar Rp1,5 miliar sebagai bagian dari pembayaran.

Pada 8 Mei 2025, Pemda Sangihe kembali menerima dokumen akta jual beli kapal antara MS dan RPD tertanggal 23 November 2024, yang memperkuat dugaan penjualan ilegal. Dokumen tersebut telah diserahkan kepada penyidik Polda Sulut melalui surat resmi Kepala Bagian Hukum Setda Sangihe Nomor 38/HKM/V-2025.

“Pasal yang kami laporkan adalah Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Namun tidak menutup kemungkinan akan berkembang menjadi dugaan tindak pidana korupsi jika ditemukan kerugian negara. Hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik,” jelas Sasube.

Pemda Sangihe juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Ditreskrimum Polda Sulut pada 15 Mei 2025, yang menginformasikan bahwa penyidik telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada para pihak terkait, yakni CW, RPD, dan MS.

“Kami dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe mendorong pihak Polda Sulut agar mengusut tuntas dugaan penggelapan aset daerah ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” Pungkas Sasube. (ayuk)

Latest from Nusa Utara