Sangihe — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Tahuna terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memaksimalkan program pembuatan Pas Kecil bagi kapal berukuran di bawah 7 GT.
Plt. Kepala KUPP Kelas II Tahuna, Meifrid Palenewen, menjelaskan bahwa Pas Kecil merupakan dokumen resmi kepemilikan kapal yang memiliki fungsi setara dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada kendaraan darat. Dokumen ini menjadi syarat wajib bagi kapal kecil sebelum mendapatkan tanda registrasi dari Dinas Perikanan.
“Program ini akan kami sosialisasikan langsung kepada masyarakat, khususnya pemilik kapal. Kami juga akan bekerja sama dengan pemerintah kampung agar proses penerbitan Pas Kecil berjalan optimal,” ujar Palenewen.
Ia menegaskan, seluruh proses pengurusan Pas Kecil tidak dipungut biaya. Namun, pemilik kapal tetap wajib mengikuti tahap verifikasi dan pengukuran kapal sebelum dokumen resmi tersebut diterbitkan.
Melalui program ini, KUPP Tahuna berharap seluruh kapal kecil di wilayah perairan Sangihe memiliki legalitas yang jelas. Selain itu, diharapkan pula tumbuh kesadaran masyarakat akan pentingnya kepemilikan dokumen resmi untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi para pemilik kapal. (ayuk)