Sangihe — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat Pertama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (15/9/2025), di ruang sidang DPRD.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Ferdy Sondakh, SE, didampingi Wakil Ketua Risald P. Makagansa dan Marvein Hontong, SH. Turut hadir Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tendris Bulahari, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta anggota DPRD.
Ketua DPRD menjelaskan, paripurna ini merupakan tindak lanjut rapat Badan Musyawarah pada 4 September 2025, menindaklanjuti surat Bupati Nomor 90.1/39/2806 tanggal 26 Agustus 2025 tentang penyampaian Ranperda Perubahan APBD dan Rancangan Peraturan Bupati mengenai penjabaran APBD.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Tendris Bulahari menegaskan, penyusunan Perubahan APBD 2025 dilakukan sesuai mekanisme normatif. Proses ini diawali laporan realisasi semester I tahun 2025 serta pembahasan perubahan asumsi dan kebijakan fiskal dalam KUA-PPAS pada 13 Agustus 2025.
“Dalam penyusunan Perubahan APBD tahun 2025, kita menghadapi defisit anggaran cukup signifikan. Untuk mengatasinya, pemerintah daerah telah menempuh langkah strategis, termasuk konsultasi dengan pemerintah pusat dan PT SMI terkait pinjaman daerah, serta rasionalisasi belanja sesuai instruksi presiden,” ujarnya.
Ia memaparkan, realisasi belanja daerah hingga semester I 2025 baru mencapai 36,37 persen, sementara pendapatan daerah 49,07 persen. Pajak daerah terealisasi 33,27 persen dan retribusi hanya 10,92 persen. Kondisi ini menuntut percepatan penerimaan di semester II agar kas daerah tetap stabil, menopang belanja, serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, pengendalian inflasi, dan pemerataan pembangunan.
Adapun pokok perubahan APBD 2025, yakni:
Pendapatan Daerah: dari Rp903,67 miliar turun menjadi Rp903,13 miliar (berkurang Rp542 juta atau 0,60%).
Belanja Daerah: dari Rp911,41 miliar naik menjadi Rp927,26 miliar (bertambah Rp15,84 miliar atau 1,73%).
Penerimaan Pembiayaan: dari Rp42 miliar turun menjadi Rp32,69 miliar (berkurang Rp9,30 miliar atau 22,16%).
Pengeluaran Pembiayaan: dari Rp34,26 miliar turun menjadi Rp8,56 miliar (berkurang Rp25,69 miliar atau 75%).
Wabup Bulahari berharap, pembahasan bersama DPRD dapat menghasilkan keputusan terbaik yang berpihak pada masyarakat serta mendukung pembangunan di Kabupaten Kepulauan Sangihe. (ayuk)