Manado, TERASMANADO.COM — Selain memasukkan Ranperda APBD 2026, Pemprov Sulut juga mengajukan dua ranperda lain. Yakni Ranperda tentang PT. Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah dan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penjelasan Gubernur Sulut Yulius Selvanus di hadapan rapat paripurna DPRD Sulut, Senin (24/11), Ranperda tentang PT Membangun Sulut Maju Perseroan Daerah disusun sebagai langkah strategis Pemerintah Provinsi dalam memperkuat kapasitas daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan. “Diharapkan bisa memperkuat kapasitas daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan melalui badan usaha yang profesional, adaptif, dan berdaya saing,” kata gubernur.
Selanjutnya, dia memaparkan kegiatan usaha PT Membangun Sulut Maju. Dimana dirancang mencakup beragam sektor potensial seperti pertanian, kehutanan, perikanan, konstruksi, industri pengolahan, pertambangan, serta sektor lainnya yang memiliki daya dorong ekonomi signifikan. “Pemerintah berharap entitas usaha ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memperluas kesempatan kerja, serta membuka ruang investasi yang lebih besar di Sulawesi Utara,” urainya.
Dengan adanya Ranperda ini, pemerintah menegaskan komitmennya membangun sebuah badan usaha daerah yang dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Di sisi lain, Gubernur Yulius juga menekankan pentingnya penyempurnaan regulasi pajak dan retribusi daerah. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, seluruh ketentuan terkait pajak dan retribusi harus dirumuskan secara lengkap dalam Peraturan Daerah.
Hal tersebut termasuk pengaturan mengenai subjek dan wajib retribusi, objek pajak dan retribusi, dasar pengenaan pajak, hingga ketentuan teknis pemungutan.
“Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun untuk memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan pemungutan secara optimal. Regulasi ini diharapkan mampu memaksimalkan potensi PAD, meningkatkan kepastian hukum, serta mendukung kebutuhan pendanaan pemerintahan dan pembangunan di Sulawesi Utara,” jelasnya.(**)



