///

Veni Kompo Apresiasi DPRD-Pemprov Sulut Tetapkan Ranperda Perubahan Atas Pajak dan Retribusi Daerah

Manado, TERASMANADO.COM – DPRD Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sulut, dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD didampingi para wakil ketua juga  hadir Gubernur Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus dan Wagub, DR.Viktor Mailangkai, SH.MH, Senin (29/12/2025).

Sebelum ditetapkan, Pansus DPRD Yang dipimpin Ketua Dra Vonny Paat menggelar Finalisasi akhir dan Pendapat akhir fraksi fraksi, diruang serbaguna, Senin 29 Desember 2025 pagi. Dalam kesempatan ini, selain eksekutif hadir perwakilan penambang baik milik perorangan maupun bernaung dibawah koperasi.

Pada Finalisasi ini tercapai kesepakatan jika dalam penyusunan Pergub nanti sebagai tindak lanjut perda, Pemerintah akan kembali mengundang para penambang untuk mendapatkan kesepakatan nilai pajak yang akan dikenaikan kepada penambang dan hal ini juga menjadi referensi pansus kepada pemerintah.

Terkait hal ini Ketua Koperasi Batu Api Talawaan, Veni F.X  Kompo, SH yang dimintai tanggapan menyatakan apresesi baik kepada DPRD Sulut dan Pemerintah Sulut yang menunjukan keberpihakannya serta komitmen bagi pertambangan Rakyat.
”Dengan nantinya ditetapkan Ranperda inu tentunya kami harus menyampaikan apreseasi dan penghargaan yang tinggi baik kepada DPRD Sulut melalui pansus juga Gubernur Mayjen TNI Purn Yulius Selvanus yang memberikan ruang dan kesempatan kepada penambang rakyat dalam upaya meningkatkan kesejahteraanya,” ujar Pengacaran Handal Sulut ini.

Meski demikian Veni Kompo tetap meyakini nantinya dalam penyusunan Pergub Pemerintah Sulut akan tetap mengakomodir apa yang menjadi usulan penambang terkait dengan Ipera senilai 2 Persen dari hasil tambang serta 10 Juta untuk pengelolaan lingkungan.
”Kalau tadi kan kita dengar usulan Dewan 2.5 % , untuk lingkungan 20 Juta/Hektar. Tapi kesanggupan kami hanya 2 % dan 10 juta. Jika lebih dari angka ini maka itu dipastikan memberatkan penambang. Ini kan dari rakyat oleh rakyat juga untuk rakyat,” tegasnya.

Kepada wartawan, Kompo menjelaskan jika Koperasi Batu Apit Talawaan -Minut menjaid koperasi pertama yang mendapatkan ijin pertambangan bahkan Pilot Projek dari Kementrian lingkungan hidup dan didampingi oleh United Nations Development Programme (UNDP) untuk pengelolaan tambang yang ramah lingkungan dimana pengelolaannya emasnya bebas merkuri. Selin itu Koperasi batu apit Talawaan juga bekerjasama dengan pegadaian K-24 pusat untuk jual beli mas.


”Banyak juga penghargaan yang kami dapat baik dari Pemerintah maupun berbagai pihak,” ucapnya.

Kompo juga mengingatkan agar nantinya dalam penyusunan Pergub, mereka dilibatkan dalam pembahasan. (**)

Latest from Manado