Manado, TERASMANADO.COM – Komisi III DPRD Sulut kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama perusahaan tambang emas PT Meares Soputan Mining (MSM) dan Tambang Tondano Nusajaya (TTN), Selasa (2/6/2026). RDP yang digelar di ruang serbaguna Kantor DPRD Sulut itu sudah sekian kalinya dilakukan.
RDP ini terkait pemblokiran jalan oleh warga di Kelurahan Pinasungkulan, Kecamatan Ranowulu, Kota Bitung. RDP ini dihadiri pihak BPJN dan perwakilan warga.
Pemblokiran jalan dengan status kepemilikan PT MSM/TTN tersebut karena belum adanya kesepakatan penentuan harga ganti untung perusahaan terhadap lahan warga yang akan dijadikan lahan usaha perusahaan.
Dalam RDP kali ini, dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Sulut yang juga merupakan Koordinator Komisi III Fransiscus Andi Silangen. Sementara pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dihadiri oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Jemmy Ringkuangan dan Direktur Utama (Dirut) PT MSM/TTN David Sompie.
Tiga persoalan utama yang terjadi di titik lokasi kawasan konsensi PT MSM/TTN adalah pemblokiran jalan dan tuntutan ganti untung warga serta tukar guling jalan milik perusahaan dengan jalan eksisting pada ruas Jalan Nasional Girian–Likupang,
Komisi III dan Asisten II Pemprov merekomendasikan agar jalan dibuka warga sambil dilakukannya negosiasi antara perusahaan dan warga, sehingga aspek kepentingan warga terselesaikan dan pertumbuhan investasi dapat beriringan maju.
Pihak perusahaan, Dirut David Sompie menjanjikan akan tetap mengkomunikasikan dengan warga yang ada terkait ganti untung.
“Sampai sekarang tetap intens ketemu warga bahas ganti untung, karena keinginan warga yang terlalu diatas yaitu Rp2 sampai Rp5 juta per meter, sementara kemampuan perusahaan adalah Rp250 ribu per meter dan itupun sudah diatas harga apraisal,” kata Sompie.
Sembari menunggu legalitas tukar guling jalan, Sompie pastikan melakukan perbaikan jalan eksisting status kepemilikan Balai Jalan Nasional.
“Perbaikan akan dilakukan sesuai dengan standart dari Balai Jalan Nasional, setidaknya akan selesai dalam kurun waktu empat bulan,” ujar dia.
Sementara itu, pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulut menyatakan telah mengkomunikasikan dengan Kementrian PUPR untuk dilakukan tukar guling, seperti halnya yang diungkapkan Kepala BPJN Sulut Handiyana.
Penegasan pun disampaikan Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Wilayah I BPJN Sulut Ringgo Radetyo akan melakukan pendampingan terhadap perbaikan pekerjaan agar kualitas dan keamanan jalan sesuai dengan standar aturan. (*)




