Airmadidi, TERASMANADO.COM – Mulai Selasa (02/06/2026) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) telah mencairkan gaji 13 untuk 4.578 ASN. Hal ini menurut Bupati Joune Ganda merupakan langkah Pemkab untuk menjaga kinerja pelayanan publik dengan pemenuhan hak ASN tepat waktu.
”Selama ini semua hak keuangan ASN khususnya Gaji- 13 selalu kami bayarkan tepat waktu dan sesuai regulasi. ”Saya telah mendapat laporan dari Kaban Keuangan bahwa terhitung hari ini (Selasa, red) proses pencairan sudah dilaksanakan, ” terang Bupati Joune..
Dengan komitmen pemerintah daerah atas pemenuhan hak-hak keuangan ini, Bupati berharap aktivitas pemerintahan dapat berjalan lebih optimal. Bupati juga mengingatkan ASN untuk menggunakan dana ini sebaik-baiknya, antaranya untuk biaya pendidikan anak di tahun ajaran baru.
”Pesan saya, gaji 13 yang diterima nanti dapat dimanfaatkan dengan bijak dan positif untuk keluarga masing-masing bukan untuk hal yang tidak bermanfaat,” tegas Bupati Joune.

Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Carla Anthoneta Sigarlaki memaparkan bahwa total anggaran untuk gaji 13 yang sebesar Rp22.835.470.461, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 yang akan disalurkan untuk 4.578 ASN.
“Skema penerima tidak hanya menyasar Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan juga menjangkau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu. Manajemen BKAD memastikan proses transfer berjalan simultan setelah pembayaran gaji reguler bulan Juni rampung,” terang Carla.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini mampu menjadi stimulus untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan sektor riil melalui belanja para aparatur.
”Ini bukan sekadar hak normatif, melainkan instrumen stimulus ekonomi local. Kami ingin memastikan pembelanjaan para aparatur di tengah masyarakat dapat berkontribusi langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah, terutama saat beban kebutuhan rumah tangga meningkat menjelang tahun ajaran baru,” tukas Carla.
Lebih lanjut Carla mengingatkan kepada Kepala OPD untuk mempercepat penyelesaian administrasi untuk penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) pencairan gaji 13.
Pasalnya hingga menjelang siang Selasa (02/06/2026), BKAD mencatat baru lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelesaikan administrasi dan menerbitkan Masing-masing BKAD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Perikanan dan Kelautan,, Badan Riset dan Inovasi Daerah dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.(VIC)




