////

Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Disetujui, Sinergi Pemkab Minut dan DPRD Perkuat Tata Kelola Keuangan

Airmadidi, TERASMANADO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) bersama DPRD Minahasa Utara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Minut, Senin (06/07/2026). Persetujuan tersebut menjadi wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan transparan.

Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Minahasa Utara dipimpin Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu, didampingi Wakil Ketua Edwin Nelwan dan Cynthia Imelda Erkles. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Joune Ganda, Wakil Bupati Kevin William Lotulung, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, serta pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Minahasa Utara.

Persetujuan Ranperda diberikan setelah seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan akhir dan menyatakan menerima pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk diproses ke tahapan selanjutnya. Ketua DPRD Vonny Adel Rumimpunu menegaskan pembahasan Ranperda merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip akuntabilitas.

Bupati Joune Ganda menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama DPRD selama proses pembahasan Ranperda. Menurutnya, berbagai masukan, kritik, dan saran yang disampaikan legislatif menjadi bahan evaluasi penting bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan pelayanan kepada masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk terus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan demi kemajuan daerah serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Joune Ganda.

Ranperda yang telah memperoleh persetujuan bersama selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menjalani proses evaluasi. Setelah seluruh tahapan tersebut rampung, regulasi akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, sekaligus memperkuat komitmen Pemkab Minahasa Utara dan DPRD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.(VIC)

Latest from Minahasa Raya