Sangihe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD, Kamis (9/7/2026), Bupati Michael Thungari menegaskan pentingnya percepatan tindak lanjut atas seluruh rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bagian dari komitmen menjaga akuntabilitas dan tata kelola keuangan daerah yang baik.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa, serta dihadiri anggota DPRD. Hadir pula Bupati Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Penjabat Sekretaris Daerah, dan jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Denny Roy Tampi menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat peraturan perundang-undangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan.
Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, dokumen Ranperda yang diajukan pemerintah daerah telah memenuhi ketentuan dan standar penyusunan laporan keuangan sehingga layak untuk dibahas bersama DPRD.
Sementara itu, Bupati Michael Thungari mengapresiasi DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Ranperda tersebut. Ia menilai keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat dalam membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Opini WTP merupakan predikat tertinggi dalam audit laporan keuangan yang diberikan oleh BPK. Capaian ini menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan pemerintah daerah telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Thungari.
Ia menambahkan, raihan tersebut menjadi pencapaian yang membanggakan karena merupakan opini WTP ke-12 yang berhasil dipertahankan Kabupaten Kepulauan Sangihe secara berturut-turut sejak tahun 2014.
Meski demikian, Bupati mengingatkan masih terdapat sejumlah rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang wajib segera ditindaklanjuti oleh seluruh perangkat daerah.
“Saya meminta kepada Penjabat Sekretaris Daerah bersama seluruh kepala perangkat daerah terkait agar segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK sesuai kewenangan masing-masing dalam batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini juga sejalan dengan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ yang perlu segera dilaksanakan,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dengan menerapkan sistem akuntansi berbasis akrual.
Laporan tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Dari sisi kinerja keuangan, pendapatan daerah yang ditargetkan sebesar Rp902,06 miliar berhasil direalisasikan sebesar Rp875,74 miliar atau 97,08 persen. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp852,46 miliar atau 92,01 persen dari total anggaran sebesar Rp926,19 miliar.
Bupati juga mengungkapkan bahwa APBD Tahun Anggaran 2025 yang semula diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp24,13 miliar justru berakhir dengan surplus sebesar Rp23,27 miliar. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp47,40 miliar.
Mengakhiri sambutannya, Bupati Michael Thungari berharap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung lancar dan menghasilkan keputusan terbaik yang mendukung kemajuan Kabupaten Kepulauan Sangihe serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

