///

DPRD Sangihe Bahas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026

SANGIHE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pengantar Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Rabu (19/8/2026), di Ruang Sidang Gedung DPRD Sangihe.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi, didampingi Wakil Ketua I Risald P. Makagansa dan Wakil Ketua II Marvein Hontong. Paripurna turut dihadiri anggota DPRD, Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari, Wakil Bupati Tendris Bulahari, Pj. Sekda, para Asisten Sekda, serta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua DPRD Sangihe Denny Roy Tampi mengatakan, pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD pada 18 Agustus 2026.

Menurut Tampi, tahapan pembahasan diawali dengan rapat paripurna pengantar KUA-PPAS Perubahan APBD, kemudian dilanjutkan pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), hingga penandatanganan kesepakatan bersama.

Sementara itu, Bupati Michael Thungari dalam penyampaian pengantar menjelaskan bahwa penyusunan Perubahan APBD merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah untuk menyesuaikan kebijakan pembangunan dan penganggaran dengan dinamika selama pelaksanaan APBD 2026.

“Perubahan ini menjadi instrumen penting agar program dan kegiatan pemerintah daerah tetap berjalan secara efektif, responsif, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan kondisi ekonomi, sosial, dan fiskal daerah,” ujar Thungari.

Ia menjelaskan, dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 disusun dengan mempertimbangkan perkembangan asumsi ekonomi makro, realisasi pendapatan dan belanja daerah, capaian program hingga semester pertama, serta kebijakan strategis pemerintah pusat maupun daerah.

Perubahan APBD tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan aktual pembangunan daerah, antara lain melalui optimalisasi target pendapatan, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer maupun sumber pendapatan lain yang sah.

Di sisi belanja, pemerintah daerah melakukan penyesuaian berdasarkan kebutuhan riil dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi program pembangunan.

Pemkab Sangihe juga memprioritaskan penguatan pelayanan dasar, terutama sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, ketahanan pangan dan perlindungan sosial.

“Perubahan APBD juga diarahkan untuk mendukung penguatan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan sektor perikanan, pertanian, UMKM, pariwisata, dan pengembangan potensi wilayah kepulauan,” kata Thungari.

Selain itu, pemerintah daerah menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan dan berorientasi pada hasil. Setiap anggaran yang dibelanjakan diharapkan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Thungari menambahkan, Perubahan APBD 2026 juga diperlukan untuk mengakomodasi kebutuhan yang belum teranggarkan dalam APBD induk, menyesuaikan perkembangan kebijakan nasional, serta mempercepat penyelesaian program prioritas yang berdampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 turut dipengaruhi perubahan kebijakan fiskal nasional dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Di antaranya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198 Tahun 2026 yang ditetapkan 5 Agustus 2026 terkait penyesuaian alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2026, penyaluran kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 2024, serta pencairan Treasury Deposit Facility (TDF).

Selain itu, terdapat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 55/MK/PK/2025 mengenai pemotongan DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebagai penyelesaian kewajiban pembayaran kembali pokok pinjaman dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), termasuk pembayaran kembali pokok dan/atau bunga pinjaman PEN.

Kebijakan fiskal daerah juga dipengaruhi Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 85 Tahun 2026 tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota yang bersumber dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan dan Pajak Rokok Tahun 2026.

Dari sisi postur anggaran, pendapatan daerah dalam Perubahan APBD 2026 diproyeksikan mencapai Rp895.507.257.908, atau bertambah Rp39.711.901.459 dibandingkan APBD induk.

Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp905.742.416.368,94, meningkat Rp71.342.352.979,18 dari APBD induk.

Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan diproyeksikan sebesar Rp47.409.629.541,94, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp37.174.471.081.

Bupati menegaskan, keberhasilan penyusunan Perubahan APBD membutuhkan sinergi dan komunikasi yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

“Kami berharap dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang kami sampaikan pada hari ini dapat memperoleh pembahasan yang konstruktif, objektif dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga dapat disepakati dalam waktu yang telah ditetapkan,” ungkapnya.

Ia berharap seluruh tahapan pembahasan berjalan lancar, dinamis dan tepat waktu hingga menghasilkan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.

Kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD menuju penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka-angka anggaran, tetapi merupakan wujud tanggung jawab kita bersama dalam memastikan pembangunan daerah berjalan secara berkelanjutan, inklusif dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kepulauan Sangihe,” tandas Thungari. (Ayuk)

Latest from Nusa Utara