SITARO, TERASMANADO.COM — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) kembali menjadi ruang penting dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sitaro, Moghtar H.M. Kaudis, S.Pi., M.Si., didampingi Wakil Ketua DPRD Alfrets Ronald Takarendehang, SE.Ak., MM.,
Agenda paripurna kali ini berkaitan dengan penyampaian tanggapan dan/atau jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam forum tersebut, Plt. Bupati Kepulauan Sitaro Heronimus Makainas, SE., menyampaikan tambahan penjelasan Pemerintah Daerah atas berbagai pertanyaan, masukan, saran, serta penegasan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD.
Pemerintah Daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas pelaksanaan tahapan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026, yang dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif.
Salah satu perhatian dalam jawaban tersebut adalah upaya meningkatkan pendapatan daerah. Pemerintah Daerah menyatakan optimistis target pendapatan dapat dicapai melalui koordinasi dengan pemerintah kampung dan kelurahan, khususnya dalam penagihan PBB-P2, serta optimalisasi penagihan pajak dan retribusi daerah.
Dari sisi belanja, Pemerintah Daerah menjelaskan adanya perubahan sejumlah komponen anggaran. Belanja operasi antara lain mengalami penambahan untuk memenuhi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN, sisa kewajiban penyaluran Dana TPG PNSD tahun anggaran 2025, insentif kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta tunjangan khusus tenaga dokter ASN.
Belanja barang dan jasa juga mengalami penambahan sebesar Rp10,518 miliar lebih, yang diarahkan antara lain untuk barang pakai habis, pemeliharaan, perjalanan dinas, serta uang dan/atau jasa yang diberikan kepada pihak ketiga, pihak lain maupun masyarakat.
Sementara itu, belanja hibah bertambah sebesar Rp36,353 juta lebih, yang dijelaskan sebagai belanja hibah barang kepada sekolah swasta. Di sisi lain, belanja bantuan sosial dalam penjelasan tersebut tercatat berkurang menjadi Rp0,00.
Perhatian lainnya menyangkut Belanja Tidak Terduga. Pemerintah Daerah menjelaskan pos tersebut meningkat dari Rp3 miliar menjadi Rp4 miliar, dengan tambahan Rp1 miliar dialokasikan untuk kebutuhan prioritas atau mendesak lainnya. Sementara dana duka tetap sebesar Rp1 miliar.
Dalam pemaparan berikutnya, Pemerintah Daerah menjelaskan bahwa sejumlah kenaikan belanja modal diarahkan untuk memenuhi kebutuhan mendesak, termasuk pengadaan lahan realokasi kantor Polres dan lahan bagi korban bencana meteorologi.
Selain itu, terdapat penambahan belanja modal peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, termasuk dukungan untuk pendidikan, kesehatan, rehabilitasi Puskesmas Tagulandang, Rumah Sakit Tagulandang, pengaman pantai, serta sejumlah fasilitas publik lainnya.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah meningkat menjadi Rp14,709 miliar lebih. Penyesuaian tersebut berkaitan dengan nilai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas LKPD Tahun Anggaran 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan sebesar Rp440 juta merupakan penyertaan modal kepada PDAM.
Menanggapi pandangan Fraksi Partai Gerakan Restorasi, Pemerintah Daerah turut menjelaskan perubahan pendapatan yang berasal dari beberapa komponen, antara lain dividen atas penyertaan modal pada BUMD, Dana Bagi Hasil pajak, DAU yang tidak ditentukan penggunaannya, serta bantuan keuangan khusus.
Secara keseluruhan, penambahan pendapatan daerah dalam penjelasan tersebut mencapai Rp22,306 miliar lebih, dengan salah satu pengurang berasal dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik sebesar Rp2,620 miliar lebih.
Pemerintah Daerah juga memaparkan penambahan belanja modal yang mencapai Rp10,964 miliar lebih dibandingkan APBD induk. Dijelaskan bahwa rendahnya realisasi pada semester pertama tidak serta-merta mencerminkan tidak berjalannya program, karena sejumlah proyek infrastruktur membutuhkan proses lelang, perencanaan, administrasi, hingga pembayaran berdasarkan termin pekerjaan.
Dalam pandangan Fraksi PDI Perjuangan, perhatian terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga mendapat respons Pemerintah Daerah. Pemutakhiran data wajib pajak dan objek pajak, optimalisasi penagihan piutang, perluasan basis pajak dan retribusi, serta digitalisasi transaksi disebut sebagai langkah yang akan dilakukan.
Pemerintah Daerah juga menyatakan akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap realisasi PAD secara berkala. Langkah korektif akan dilakukan terhadap sumber-sumber penerimaan yang belum optimal, dengan tetap memperhatikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan tidak membebani masyarakat.
Terkait dinamika dana transfer Pemerintah Pusat, Pemda menyatakan akan melakukan pengendalian arus kas, memantau jadwal penyaluran, serta menyesuaikan pelaksanaan kegiatan dengan kemampuan keuangan daerah. Program yang bersifat wajib, mendesak, dan berdampak langsung kepada masyarakat akan menjadi perhatian dalam pelaksanaan perubahan APBD.
Pemenuhan mandatory spending bidang pendidikan juga ditegaskan sebagai bagian dari komitmen Pemerintah Daerah. Dalam keterbatasan fiskal, alokasi pendidikan diarahkan agar tetap memenuhi ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi peserta didik, tenaga pendidik, dan masyarakat.
Sementara itu, Fraksi Golongan Karya menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang memiliki implikasi terhadap pengeluaran daerah. Pemerintah Daerah menyatakan sependapat bahwa kebijakan anggaran harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan didukung ketersediaan anggaran yang sah.
Pemda juga menegaskan komitmen memperkuat pengendalian pelaksanaan APBD agar setiap pengeluaran daerah memiliki dasar penganggaran yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga pengelolaan keuangan daerah tetap tertib dan akuntabel.
Dalam rapat tersebut turut dijelaskan SiLPA sebesar Rp55,178 miliar lebih yang bersumber dari sejumlah alokasi dana, antara lain DAU peruntukan PPPK, kelurahan, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, DAK fisik dan nonfisik, dana insentif fiskal, DAU tambahan guru, JKN, serta DAU. SiLPA tersebut selanjutnya diarahkan untuk sejumlah program kesehatan, pemberdayaan masyarakat, pendidikan, perikanan, olahraga, kepemudaan, dan perlindungan anak.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, pejabat administrator selaku kepala bagian, Direktur RSUD, para camat, tenaga ahli fraksi DPRD, insan pers, serta hadirin dan undangan lainnya. Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan perubahan APBD menjadi perhatian bersama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Menutup penyampaiannya, Plt. Bupati Heronimus Makainas menyampaikan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan, saran maupun dukungan, sekaligus menerima dan menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dengan demikian, rapat paripurna tidak hanya menjadi forum penyampaian jawaban Pemerintah Daerah, tetapi juga menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah dalam memastikan perubahan APBD 2026 dapat diarahkan pada kebutuhan prioritas, penguatan kapasitas fiskal, pelayanan publik, serta pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan. (Jem)

