SITARO, TERASMANADO.com — Kualitas peraturan daerah menjadi salah satu perhatian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro). Hal ini ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Kepulauan Sitaro, Heronimus Makainas, S.E., saat melantik dan mengambil sumpah/janji dua pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan, Jumat (16/10/2026).
Pelantikan berlangsung di Media Center Kantor Bupati Kepulauan Sitaro, pukul 10.00 WITA. Momentum tersebut menjadi bagian dari penguatan kapasitas aparatur sipil negara (ASN), khususnya dalam mendukung penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dua pejabat yang dilantik yakni Sri Aris Sandi Pusung sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya dan Sandy Mangiri, S.H., sebagai Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.
Sri Aris Sandi Pusung memperoleh promosi atau kenaikan jenjang jabatan dari Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda menjadi Ahli Madya. Sementara itu, Sandy Mangiri beralih dari jabatan Penyuluh Hukum Ahli Muda ke jabatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda.
Dalam sambutannya, Makainas menyampaikan ucapan selamat kepada kedua pejabat yang baru dilantik. Ia berharap kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan dapat dijalankan dengan penuh komitmen, profesionalisme, serta orientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurut Makainas, jabatan perancang peraturan perundang-undangan memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan. Perancang bertanggung jawab mendukung lahirnya berbagai produk hukum, mulai dari peraturan daerah (Perda), peraturan kepala daerah (Perkada), hingga keputusan bupati.
“Saudara berdua adalah jantungnya produk hukum daerah. Baik buruknya Perda, Perkada, dan Keputusan Bupati, ada di tangan saudara,” tegas Makainas dalam sambutannya.

Ia juga mengingatkan agar setiap produk hukum disusun berdasarkan ketentuan dan asas pembentukan peraturan perundang-undangan. Penyusunan regulasi, lanjutnya, harus dilakukan secara cermat dan sesuai kebutuhan daerah, bukan sekadar menyalin produk hukum yang sudah ada, serta tetap mengutamakan kepentingan masyarakat Sitaro.
Selain kualitas substansi, Makainas menaruh perhatian pada proses pembentukan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Ia meminta para pejabat terkait memperkuat koordinasi dengan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, DPRD, serta instansi kementerian yang membidangi hukum untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai mekanisme.
Khusus kepada Sri Aris Sandi Pusung yang mendapat promosi ke jenjang Ahli Madya, Makainas berharap peningkatan jabatan tersebut diikuti dengan peningkatan kualitas kinerja. Ia juga mendorong agar Sri dapat berperan dalam pembinaan perancang yang lebih muda serta mendukung percepatan harmonisasi regulasi di lingkungan pemerintah daerah.
Sementara kepada Sandy Mangiri, yang berpindah dari jabatan Penyuluh Hukum ke Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda, Makainas berpesan agar segera menyesuaikan diri dengan tanggung jawab baru. Pengembangan kompetensi dan ketelitian dalam menghasilkan produk hukum dinilai penting untuk menunjang pelaksanaan tugasnya.
Pelantikan tersebut turut dihadiri Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, para pejabat administrator selaku kepala bagian, serta tamu undangan lainnya. Kehadiran jajaran pemerintah daerah menjadi bagian dari dukungan terhadap pengembangan karier ASN sekaligus penguatan fungsi penyusunan regulasi.
Menutup sambutannya, Makainas kembali menyampaikan selamat kepada kedua pejabat yang dilantik. Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan integritas dan dedikasi sehingga memberikan kontribusi nyata bagi tata kelola pemerintahan serta pembangunan Kabupaten Kepulauan Sitaro. “Tuhan Yesus menolong dan memberkati kita semua,” tutupnya. (Jem)

