TERAS, Manado- Sekretariat DPRD Sulut tindak lanjuti surat edaran (SE) tentang pembatasan mudik dam larangan menggelar open house saat Idul Fitri 1442 Hijriah yang ditujukan bagi ASN dan pejabat.
Sekretaris DPRD Glady Kawatu mengatakan, pihaknya sudah menerima surat edaran dari Menpan dan juga Gubernur Sulut.
“Mulai tanggal 13 Mei cuti bersama. Kami perangkat daerah sudah terima edaran juga, dilarang open house saat Idul Fitri. Juga tak ada libur pulang kampung,” kata Kawatu, Jumat pekan lalu.
Lanjut dia, edaran ini sudah diteruskan pada staf Setwan yang berjumlah lebih dari 100 orang itu.
“Jadi saya sudah sampaikan ke seluruh staf terkait ini. Nantinya ada sanksi jika tak mematuhi edaran ini,” tegas Kawatu. (YSL)