Gadis Disabilitas Dicabuli Bergilir, 7 Tersangka Ditembak Saat Ditangkap, 1 Menyerahkan Diri

TERAS, Manado- Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Sulawesi Utara. Seorang gadis disabilitas berusia 15 tahun dicabuli bergantian. Ia itu dicabuli di tiga tempat berbeda.

Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara telah menangkap delapan pria sebagai tersangka kasus pencabulan tersebut.

Tujuh tersangka ditembak polisi saat ditangkap karena berusaha melarikan diri, sedangkan satu pelaku lainnya menyerahkan diri.

Para tersangka yakni CH (34), SE (35), ATB (25), EP (33), dan DW (39). Kelimanya merupakan warga Kota Manado.

Sedangkan RNP (26), ARR (36), dan ARW (33) asal Kabupaten Minahasa.

“Kasus pencabulan dan persetubuhan itu terjadi pada 19-20 Mei 2021 lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, lewat pesan singkat, Kamis (17/6/2021).

Jules menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulawesi Utara yang diterima pada 22 Mei lalu.

“Para tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian di tiga Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda. TKP pertama di Desa Kalasey, Minahasa. Lalu kedua di Kelurahan Malalayang Dua, dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu, Manado,” jelasnya.

Kejadian berawal pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 12.00 Wita, korban saat itu berada di jalan dekat sebuah SD Negeri di Malalayang.

Lalu didatangi tersangka CH yang mengemudikan kendaraan angkutan umum, selanjutnya mengajak korban jalan-jalan.

Korban lalu dibawa ke sebuah rumah di perkebunan Desa Kalasey dan disetubuhi oleh CH. Usai melakukan aksinya, sekitar pukul 14.00 Wita tersangka CH membawa dan menurunkan korban di sekitar Terminal Malalayang.

Tak lama kemudian datang tersangka SE dan mengajak korban ke sebuah bekas bengkel di Kelurahan Malayang Dua. Di tempat tersebut ada beberapa teman SE yang sedang bermain judi sambil minum minuman keras (miras).

“Korban lalu disuguhi miras, selanjutnya disetubuhi oleh SE dan teman-temannya secara bergantian, hingga keesokan paginya,” ujar Jules.

Kemudian pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 07.00 Wita, korban diajak tersangka EP ke rumah kerabatnya di wilayah Kelurahan Malalayang Satu.

“Setelah sampai di tempat tersebut, korban disuruh mandi, ganti pakaian dan diberi makan oleh EP. Kemudian korban diajak tidur dan disetubuhi oleh tersangka EP,” terang dia.

Pada hari itu juga, sekitar pukul 18.00 Wita, korban dijemput oleh kakaknya kemudian diajak pulang.

“Para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulut. Kasus ini masih dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain,” kata Jules.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Gani Siahaan menambahkan, dalam penangkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Antara lain beberapa pakaian yang dipakai korban, botol bekas air mineral ukuran satu liter yang digunakan untuk tempat miras, papan dan tripleks di bekas bengkel yang sudah dibongkar pemiliknya, serta screenshoot postingan salah seorang tersangka di Facebook terkait keberadaan para tersangka bersama korban di TKP kedua atau di bekas bengkel tersebut.

Dikatakan Gani, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda, yakni di wilayah Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Selatan.

Penangkapan berdasarkan hasil olah TKP, keterangan sejumlah saksi, juga postingan salah satu tersangka tersebut.

“Tujuh tersangka ditangkap dan dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berusaha melarikan diri, sedangkan satu tersangka menyerahkan diri karena mengetahui teman-temannya sudah ditangkap,” ujar Gani.

Para tersangka dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76 D dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Subsider pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 miliar rupiah,” tandas Gani. (SMM)

Latest from Headline